jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika berinisial LH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar.