WN Australia Mevlut Coskun (22), dan Paea-I-Middlemore Tupou (27) saat hadir dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (10/11/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparanWN Australia Sanar Ghanim (laki-laki, 34) dan Daniella Mandalena Gourdeas merasa takut dihadirkan dalam persidangan kasus penembakan yang terjadi di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali Sabtu (14/6) lalu.Sanar merasa keamanannya terancam apabila kembali ke Indonesia. Pasangan suami istri itu saat ini masih berada di kampung halamannya di Australia.Hal ini disampaikan oleh JPU dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (10/11)."Kami telah melakukan pemanggilan kepada Sanar dan Daniella sebanyak dua kali Yang Mulia, tapi belum mendapatkan respons. Melalui kuasa hukumnya, Sanar dan Daniella mengaku keamanannya terancam," kata JPU.Dalam kasus ini, WN Zivan Radmanovic (laki-laki, 34 tahun) tewas. Menurut JPU, istri Zivan, Jazmyn Petra Gourdeas bersedia hadir sebagai saksi dalam persidangan.WN Australia Darcy Francesco Jenson (27) saat hadir dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (10/11/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparanMerespons hal ini, kuasa hukum para terdakwa, Ricky Rajendar Singh, meminta majelis hakim menginstruksikan JPU agar meyakinkan Sanar bahwa keamanannya terjamin selama di Bali. Dia menilai perlu menghadirkan korban dalam persidangan agar kasus penembakan ini menemukan titik terang."Majelis hakim bisa menyampaikan kepada jaksa memberi keyakinan kepada saksi korban supaya hadir agar terang menderang semuanya karena keamanan tentu dijamin di sini. Para terdakwa saja keamanannya saja dijaga ketat," katanya.Pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin (17/11) mendatang, JPU berencana menghadirkan 5 orang saksi. Salah satunya adalah Jazmyn Petra Gourdeas.Adapun para terdakwa adalah Darcy Francesco Jenson (27), Mevlut Coskun (22), dan Paea-I-Middlemore Tupou (27).Dalam dakwaan JPU, Darcy sudah mempersiapkan kebutuhan akomodasi dan logistik sejak April 2025 lalu. Beberapa di antaranya adalah vila dan dua unit motor. Darcy juga menyewa dua unit mobil dan membeli palu sebelum beraksi.Seorang WN Australia yang belum diketahui identitasnya, memerintahkan Darcy menyewa kendaraan dan menjemput Coskun dan Topou dari Jakarta-Surabaya-Bali, pada awal Juni 2025. Termasuk membeli tiket bus untuk pulang dari Bali-Surabaya-Jakarta.Pada Sabtu (14/6), ketiga terdakwa melakukan aksi pembunuhan tersebut menggunakan senjata api kaliber 9 mm terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sabar Ghanim."Terdakwa Melvut Coskun menembak beberapa kali terhadap saksi Sanar Ghanim sedangkan terdakwa para Tupou menembak beberapa kali terhadap korban Zivan Radmanovic sebagaimana di lihat oleh saksi Jasmin bahwa orang yang masuk ke kamarnya memakai celana warna orange, mengunakan sebo, dan jaket," kata Jaksa.Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP da Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.