Sidang peninjauan kembali (PK) eks Dirut Asabri, Adam Damiri di PN JakpusJAKARTA - PT Asabri (Persero) disebut tak mengalami kerugian saat dipimpin Adam Damiri pada periode 201-2016. Eks direktur utama perusahaan pelat merah itu juga disebut tak menerima uang apa pun yang berkaitan dengan korupsi.Hal ini disampaikan anak angkat Adam Damiri, Linda Susanti yang dihadirkan sebagai dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 10 November.Adam Damiri mengajukan PK karena dijatuhi hukuman penjara 16 tahun dalam kasus kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Perkara terdaftar dengan nomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST.“Jadi 2011 (risalah didapat, red) langsung dari PT Asabri. 2012, 2013, 2014, dan 2015 itu ada di ruang kerja bapak (Adam Damiri). Saya coba untuk bertanya langsung kepada Asabri, apakah benar ini risalahnya. Setelah saya menemukan, di situ ada laporan keuangan laba rugi, dan juga ada pendapatan kenaikkan saham dam reksadana di zaman Bapak Adam Damiri,” kata Linda di hadapan majelis hakim.Linda menyebut bukti baru atau novum yang ditemukan dan belum pernah diungkap dalam persidangan tingkat pertama maupun tingkat kasasi. Ia juga telah meminta pendapat lima auditor atas dokumen tersebut.“Di dalam risalah itu menunjukkan bahwa laporan keuangan di masa Pak Adam Damiri tidak ada kerugian negara. Bahkan setiap tahunnya dari 2011 sampai dengan 2015 itu meningkat setiap tahunnya,” tegasnya.“Itu berdasarkan data?” tanya pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara.“Berdasarkan data itu untung dari 2011 sampai dengan 2015,” jawab Linda. Alih-alih rugi, masih kata Linda, PT Asabri pada masa Adam Damiri membukukan keuntungan mulai dari Rp1 triliun hingga Rp4 triliun. Dokumen itu telah disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Dewan Direksi PT Asabri sehingga ada kekeliruan.Karena, Linda menyebut kerugian pada masa jabatan Adam Damiri dan Soni Wijaya disatukan sehingga angka kerugian tampak jauh lebih besar. “Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa di zaman Pak Adam Damiri, kerugian keuangan negara hanya Rp2,6 triliun, bukan Rp22,7 triliun. Saham-saham yang dihitung sebagai kerugian pun masih dimiliki PT Asabri dan masih bergerak positif,” tegasnya.Linda juga menegaskan tidak ada aliran dana dari manajemen investasi Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri. Uang senilai Rp17,9 miliar yang disebut dalam dakwaan, ujar Linda, bukan hasil korupsi, melainkan pengembalian utang pribadi dan investasi yang tidak berkaitan dengan PT Asabri.Ia juga menilai perhitungan uang pengganti dalam kasus ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Linda, seharusnya proses dilakukan berdasarkan hasil tindak pidana bukan dari pengembalian utang pribadi.“Tidak ada aliran dana dari Asabri kepada Pak Adam. Uang yang disebut itu berasal dari pengembalian hutang pribadi oleh dua orang, yakni Harjani Prem Ramchand dan dan Sutedy Alwan Anis. Mereka bukan tersangka dan tidak memiliki hubungan dengan Asabri,” pungkas dia.