Lima Tahun 2 Guru di Luwu Utara Ini Cari Keadilan: Dari Tersangka Hingga Diselamatkan Presiden Prabowo

Wait 5 sec.

Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) memberikan keterangan pers usai menerima langsung surat rehabilitasi LUWU UTARA - Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto setelah memulihkan nama baik keduanya. Kedua guru tersebut menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis dini hari. Abdul Muis menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian Presiden terhadap nasib para guru di daerah. “Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami. Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun birokrasi yang seakan-akan tidak peduli dengan kasus yang kami hadapi,” ujar Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, dengan mata berkaca-kaca dikutip dari Antara, Kamis, 13 November.  Menurutnya, pemberian surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi juga penanda bahwa perjuangan panjang mereka selama lima tahun akhirnya menemukan titik keadilan. Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, menyebut perjalanan mereka mencari keadilan sebagai proses yang sangat melelahkan. “Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari tingkat sekolah sampai ke provinsi, tapi tidak juga mendapatkan keadilan,” ujar Rasnal. Ia mengaku bersyukur setelah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan menerima surat rehabilitasi tersebut. “Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, Alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan apa-apa selain terima kasih,” ucapnya. Rasnal berharap pengalaman pahit yang ia dan rekannya alami tidak terulang pada para pendidik lain di Indonesia. “Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, bisa langsung dihukum,” katanya. Kasus yang menjerat keduanya bermula lima tahun lalu, ketika Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara menerima laporan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan akibat belum terdatanya nama mereka dalam sistem Dapodik, syarat utama pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebagai solusi sementara, pihak sekolah bersama komite menyepakati pengumpulan dana sukarela Rp20.000 per orang tua siswa. Kebijakan itu tidak diwajibkan bagi keluarga kurang mampu atau yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah tersebut. Namun, keputusan internal itu kemudian dipersoalkan setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya, Abdul Muis dan Rasnal, ditetapkan sebagai tersangka.  Dengan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, keduanya kini mendapatkan kembali hak, martabat, dan pengakuan atas profesi mereka sebagai pendidik. Bagi Abdul Muis dan Rasnal, langkah ini bukan hanya menutup babak kelam lima tahun terakhir, tetapi juga membuka jalan bagi mereka untuk kembali mengabdi tanpa stigma.