Ilustrasi media sosial. Foto: ShutterstockPlatform media sosial akan mematuhi aturan baru di Australia, yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun medsos. Mereka memilih untuk membekukan akun yang melanggar ketimbang menghadapi denda 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 545 miliar) saat aturan itu berlaku mulai 10 Desember 2025.Reuters melaporkan TikTok, Snapchat, serta Meta (induk Facebook, Instagram, dan Threads) telah menyatakan kesiapan mereka untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.Sikap melunak ini mengakhiri penolakan awal dari perusahaan-perusahaan tersebut, yang sebelumnya berpendapat pemeriksaan usia wajib akan merepotkan pengguna, invasif, tidak akurat, dan mudah diakali.Untuk menegakkan aturan ini, platform akan menggunakan sistem verifikasi berlapis.Awalnya, perusahaan akan menggunakan software internal untuk mengidentifikasi pengguna di bawah umur. Jika pengguna merasa salah diblokir, mereka dapat mengajukan banding melalui "aplikasi jaminan usia" (age assurance apps).Meski uji coba menunjukkan aplikasi ini berfungsi, terkadang tingkat kesalahannya tidak dapat diterima, misalnya, keliru memblokir remaja usia 16-17 tahun atau justru meloloskan anak usia 15 tahun. Kasus terakhir berisiko membuat perusahaan dikenai denda.Jika pengguna merasa keputusan aplikasi masih salah, mereka dapat mengunggah dokumen identitas sebagai langkah verifikasi terakhir.Julie Dawson, Chief Policy Officer di Yoti, perusahaan penyedia teknologi jaminan usia untuk Facebook, Instagram, dan TikTok, optimistis proses adaptasi akan berjalan cepat."Orang-orang akan terbiasa dalam dua hingga tiga minggu, dan setelah itu hal ini akan menjadi biasa," katanya.Ilustrasi media sosial. Foto: ShutterstockImplementasi yang lancar dari undang-undang ini kemungkinan akan membentuk upaya global untuk membatasi paparan teknologi berbahaya bagi kaum muda."Platform online menggunakan teknologi untuk menargetkan anak-anak dengan sangat canggih. Kami hanya meminta mereka menggunakan teknologi yang sama untuk menjaga keamanan anak-anak," kata Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, dikutip dari Associated Press (AP).Langkah serupa juga diambil negara lain. Inggris dan Prancis telah memberlakukan pemeriksaan usia untuk situs pornografi, sementara yang paling menyerupai Austrlia adalah Denmark yang berencana melarang media sosial juga bagi anak, tapi untuk usia di bawah 15 tahun."Dunia memandang Australia sebagai perintis senjata baru untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan platform digital," ujar Stephen Wilson, pendiri konsultan verifikasi identitas Lockstep.Hukum tersebut mengharuskan platform mengambil "langkah-langkah yang wajar" untuk memblokir anak di bawah umur. Menurut Komisioner eSafety Australia, langkah ini harus mencakup deteksi upaya pengguna mengakali sistem dengan Virtual Private Networks (VPN).Namun, tantangan lain tetap ada. "Saya bukan peramal, tetapi bisa saja terjadi bahwa beberapa platform lain (yang belum diatur) akan mengambil alih," kata Hassan Asghar, dosen senior ilmu komputer di Macquarie University.