Abdul Muis (kiri) dan Rasnal, guru yang di-PTDH sebagai ASN. Foto: Dok. IstimewaDua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat (PTDH) sebagai ASN guru usai membantu 10 guru honorer di sekolahnya. Kedua guru itu bernama Rasnal dan Abdul Muis.Keduanya disebut memungut dana Rp 20.000 dari orang tua murid untuk membayar guru honorer yang gajinya terlambat hingga 10 bulan.Mereka juga sempat dijatuhkan hukuman satu tahun penjara atas tuduhan meminta bantuan orang tua untuk menggaji guru honorer.Berikut kronologinya:2018Pada 2018, Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara. Ia bersama Abdul Muis yang kala itu menjabat sebagai bendahara komite SMAN 1 Luwu Utara, berinisiatif mencari solusi untuk membayar honor sepuluh guru honorer.Mereka mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua murid memberikan sumbangan sukarela. Usulan tersebut pun disepakati.Mantan anggota komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja, mengatakan keputusan itu dihasilkan setelah musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa. Ia menyebut, para wali murid juga berinisiatif menaikkan besaran sumbangan dari Rp 17.000 menjadi Rp 20.000."Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp 20.000 digenapkan dari sebelumnya Rp 17.000," kata Supri.Dilaporkan atas Dugaan Tindak Pidana KorupsiSalah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Rasnal dan Abdul Muis ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi.Supri mengatakan, berkas perkara Rasnal dan Abdul Muis beberapa kali dikembalikan oleh jaksa. Jaksa menilai bukti yang ada belum cukup untuk menetapkan keduanya bersalah.Supri menyebut, Rasnal dan Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Utara berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Luwu Utara. Menurutnya, kewenangan mengaudit SMA seharusnya berada di tingkat inspektorat provinsi, bukan kabupaten.15 Desember 2022Rasnal saat RDP di DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025). Foto: kumparanRasnal dan Abdul Muis menjalani persidangan sebagai tahanan kota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.Pada 15 Desember 2022, majelis hakim memutuskan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah atas tuduhan meminta bantuan orang tua untuk menggaji guru honorer. Keduanya dibebaskan dari seluruh tuntutan.23 Oktober 2023Jaksa Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA kemudian membatalkan putusan pertama yang menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah.Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis. Keputusan itu termaktub dengan nomor 4999K/PID.SUS/2023 pada 23 Oktober 2023.21 Agustus 2025Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN guru oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)."Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel, Pak Rasnal dipecat per tanggal 21 Agustus 2025, sedangkan Pak Abdul Muis tanggal 4 Oktober 2025," kata Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin, Rabu (12/11).12 November 2025Kasus Rasnal dan Abdul Muis ramai diberitakan berbagai media sehingga mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto.Presiden merehabilitasi nama baik dan hak-hak dua guru yang divonis MA penjara satu tahun dua bulan itu.Abdul Muis dan Rasnal juga dibawa oleh DPRD Sulawesi Selatan ke Jakarta, diterima oleh DPR RI, lalu diajak bertemu Prabowo yang baru tiba dari kunjungan luar negeri ke Australia."Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11).Sepulang dari Australia, Presiden Prabowo gunakan hak rehabilitasi, pulihkan nama baik dua guru di Luwu Utara, Kamis (13/11/2025). Foto: Dok. KemensetnegSementara Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, rehabilitasi itu diberikan setelah pemerintah mendengar aspirasi dari masyarakat yang berjenjang lewat lembaga legislatif dari daerah ke pusat. Lalu, ia meminta petunjuk presiden dan dikabulkanlah rehabilitasi tersebut."Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang guru dari SMAN 1 ya, Luwu Utara," ucap Prasetyo.Dengan diberikannya rehabilitasi itu, Prasetyo berharap tidak ada kejadian serupa yang menimpa para pendidik. Ia menyinggung bahwa guru adalah pahlawan bangsa yang harus dihormati karena jasanya mencerdaskan bangsa.Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, Kamis (13/11/2025). Foto: Dok. Kemensetneg