KPK Geledah BPKAD-Dinas Pendidikan Riau Terkait Dugaan Pemerasan Gubernur

Wait 5 sec.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKPK menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan itu berlangsung pada Rabu (12/11) kemarin. Selain itu, penyidik turut menggeledah sejumlah rumah. Namun tak diungkap pemilik rumah yang digeledah."Penyidik secara maraton melanjutkan giat penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah," kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/11).Dalam rangkaian penggeledahan itu, lanjut Budi, penyidik menyita sejumlah alat bukti yang diduga terkait dengan perkara."Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau," ucapnya.Menurut dia, penyidik hari ini juga akan melakukan penggeledahan terhadap lokasi lainnya."Hari ini, Kamis (13/11), Tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan," jelas Budi.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara kepada media terkait perkembangan isu operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPenggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Riau. Buntut dari OTT itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka.Dalam kasus ini, Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.Mereka diduga meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dilakukan terhadap Dinas PUPR pada 2025.Angka 5 persen itu senilai Rp 7 miliar. Angka itu berdasarkan penambahan anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Artinya ada penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar.Realisasi pemberian fee itu pun terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk. Dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian membongkarnya.Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.