BPKH Siap Kooperatif dalam Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Haji

Wait 5 sec.

Gedung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta (dok @BPKH)JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menghormati penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi layanan pendukung ibadah haji. Langkah ini sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan transparan.“BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan,” kata Fadlul dalam keterangan tertulis keterangannya yang dikutip Kamis, 13 November.BPKH, sambung Fadlul, merupakan lembaga publik yang taat hukum dan berupaya selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada otoritas yang berwenang.Dia juga menegaskan menegaskan komitmen BPKH dalam menjaga keamanan dan akuntabilitas dana haji."BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel,” ujarnya.“Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” sambung Fadlul.Lebih lanjut, BPKH turut merespons isu pengiriman barang jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 1446 H. Kata Fadlul, BPKH Limited yang merupakan anak perusahaan lembaganya bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.Dalam kerja sama yang dimaksud, sambung dia, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.“Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan,” tegasnya.Diberitakan sebelumnya, KPK mengisyaratkan sedang menyelidiki dugaan korupsi pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Proses ini berangkat dari dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama yang sekarang ada di tahap penyidikan.“Kemudian pertanyaan tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah, kami juga (sedang mengusut, red), tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Selasa, 11 November.Meski begitu, Asep bilang, penyelidikan ini akan mendalami sejumlah aspek terkait pengelolaan atau penggunaan dana haji. Di antaranya terkait tempat menginap atau akomodasi, catering hingga transportasi bagi jamaah dari Indonesia."Jadi ini informasi saja, cluenya saja. Nanti juga sekalian kita akan melakukan pengecekan terhadap tempat tinggalnya akomodasinya, kateringnya kemudian juga terhadap transportasinya," tegasnya.“Dan juga ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang. Karena saudara-saudara kita yang berangkat haji itu ada juga yang mengirim barang dan lain-lain,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.