Kasus Tanah JK, Benarkah Ada Keterlibatan Grup Lippo?

Wait 5 sec.

Hasman Usman selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla menggelar konferensi pers soal sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Makassar. Foto: Dok. IstimewaPolemik sengketa lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mal, Jl. Metro Tanjung Bunga Makassar, masih berlanjut. Kasus tanah ini terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) selaku founder & advisor KALLA, dengan pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).JK menyebut tanah itu adalah miliknya yang dibeli 30 tahun lalu dari ahli waris Raja Gowa. Namun secara tiba-tiba, tanah itu diklaim oleh GMTD berdasarkan proses hukum yang berjalan sejak tahun 2000. Bahkan GMTD mengeklaim mengantongi surat resmi eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan. Menurut JK, GMTD berafiliasi dengan Lippo Group. Klaim yang dilakukan GMTD pun, menurut JK, merupakan kebohongan. "Jadi itu kebohongan, macam-macam, rekayasa. Itu permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar," kata JK dalam keterangannya pada Rabu (5/11).Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanLantas, apakah benar ada keterkaitan Lippo Group dengan GMTD?Kuasa hukum PT Hadji Kalla --perusahaan milik keluarga Kalla--, Hasman Usman, menegaskan ada keterkaitan Grup Lippo dengan PT GMTD. Pernyataan itu pun membantah tegas apa yang disampaikan oleh Bos Lippo James Riady yang menyebut GMTD milik pemerintah daerah, bukan terkait Lippo.Menurut Hasman, PT GMTD sepenuhnya dikendalikan oleh Grup Lippo."Bahwa kepemilikan Lippo di GMTD melalui PT Makassar Permata Sulawesi (MPS), entitas yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yang merupakan perusahaan inti dalam kelompok usaha Lippo," kata Hasman dalam konferensi pers di Makassar, Rabu (12/11). Hasman menjelaskan, PT MPS tersebut menguasai 32,5 persen saham GMTD. Sementara sisanya, yakni 13 persen dikuasai Pemprov Sulsel; 6,5 persen dikuasai Pemkot Makassar; 6,5 persen dikuasai Pemkab Gowa; dan sisanya dimiliki oleh yayasan serta publik. "Data BEI," kata Hasman. "Bahwa berdasarkan komposisi pemegang saham tersebut, sudah menjelaskan bahwa Lippo melalui PT Makassar Permata Sulawesi menjadi pengendali GMTD (Pasal 1 angka 29 POJK 10/2022)," sambungnya. Selain itu, Hasman menyoroti soal susunan direksi dan komisaris PT GMTD diwarnai oleh orang-orang di belakang Lippo atau setidaknya pernah bekerja di Grup Lippo."Bahwa selain dari sisi kepemilikan, pengaruh dan jejak Lippo Group terlihat jelas dari berbagai proyek strategis yang dikembangkan di kawasan Tanjung Bunga. Berbagai fasilitas dan proyek komersial yang berdiri di atas kawasan GMTD menggunakan merek milik Lippo, seperti Siloam Hospitals, Sekolah Dian Harapan serta Global Trade Center (GTC) Makassar," kata Hasman."Kehadiran fasilitas ini menegaskan bahwa arah pengembangan kawasan berada dalam ekosistem bisnis Lippo—dari sektor ritel, kesehatan, pendidikan, hingga pemukiman," sambungnya. Eksekusi Tanah 3 NovemberHasman Usman selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla menggelar konferensi pers soal sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Makassar. Foto: Dok. IstimewaHasman melanjutkan, pada saat eksekusi tanah yang dilakukan oleh GMTD pada 3 November 2025, hadir sosok Indra di lokasi. Menurut Hasman, Indra adalah pihak dari Lippo yang memimpin langsung eksekusi. Adapun pihak PT GMTD mengeklaim eksekusi itu dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap.Dividen untuk Pemerintah KecilDi sisi lain, menurut Hasman, Pemda pun pernah menyatakan meski memiliki saham di PT GMTD, tidak memberikan dampak secara ekonomis kepada mereka. Dividen yang diterima oleh pemerintah, disebutnya, kecil. Hal itu karena Pemprov Sulsel hanya punya 13 persen saham di PT GMTD. Pemkot Makassar dan Gowa hanya 6,5 persen."Sebagai ilustrasi, dari investasi besar tersebut, Pemda Sulsel para hanya menerima deviden Rp 58 juta rupiah untuk tahun 2022. juga disebutkan sejak kerja sama dengan Lippo tiga dekade lalu Pemda dan yayasan tidak dilibatkan dalam pengelolaan investasi," ucap Hasman. "Bahwa sebenarnya dengan fakta-fakta tersebut, sudah cukup sebagai indikasi awal penegak hukum baik kejaksaan maupun KPK untuk memeriksa kerja sama Pemerintah dengan Lippo yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus kepentingan publik," sambungnya. Atas dasar data-data di atas, Hasman menyanggah pernyataan James."Pernyataan James Riady bentuk cuci tangan, penyesatan informasi dan penggiringan opini publik seakan-akan GMTD dikuasai dan dikendalikan oleh pemerintah daerah padahal data dan fakta menunjukkan sebaliknya," ucapnya. Melihat Pernyataan James RiadyBantahan James Riady soal Lippo terlibat dalam sengketa tanah di Makassar disampaikan pada Senin (10/11) di Gedung Wisma Mandiri 2 Jakarta. Saat itu, James memastikan perusahaannya bukan pemilik tanah yang belakangan berkonflik dengan PT Hadji Kalla."Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," kata James.James menyebut Lippo hanya menjadi salah satu pemegang saham PT GMTD saja."Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham," ucap James.