Polisi Alami Kendala Usut Kasus Kekerasan Seksual Libatkan ASN di Gorontalo

Wait 5 sec.

Direskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana (kanan) didampingi Kaur Mitra Humas Aipda Irham Isa (kiri) memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum ASN di Polda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). ANTARA/Zulkifli PolimengoJAKARTA - Polda Gorontalo mengakui mengalami kendala dalam pengusutan kasus kekerasan seksual yang terduga pelakunya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo. Kendala pertama yakni dalam proses pemeriksaan saksi, penyidik Polda Gorontalo harus mendatangkan saksi ahli psikologi forensik klinis, yang berada di Surabaya, Jawa Timur. "Khusus untuk TPKS oknum ASN, kami telah melakukan visum terhadap korban, serta mengundang para saksi untuk diperiksa," ucap Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana di Gorontalo, Selasa, disitat Antara.    Sementara kendala lain, kata Ade Permana, datang dari kesediaan saksi lain yang tidak berkenan datang walaupun penyidik sudah melayangkan undangan secara resmi sebanyak dua kali. Namun, penyidik Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang berkaitan dengan penanganan kasus ini pada Senin 10 November 2025. Ade Permana memastikan Polda Gorontalo segera melengkapi berkas penanganan perkara tersebut, sehingga terduga pelaku dapat ditetapkan menjadi tersangka. "Berkas perkara ini segera dilengkapi dan akan kami informasikan kembali ke publik jika terduga pelaku kita tetapkan menjadi tersangka," ujarnya.