Ilustrasi sapi merah. Foto: ShutterstockDipicu amarah karena sapi merusak lahan mereka dan kerap mau menyeruduk, enam pria di Kabupaten Rote Ndao gelap mata. Mereka menganiaya sapi hingga mati. Kasusnya naik ke persidangan. Dikutip dari SIPP PN Rote Ndao, peristiwa penganiayaan sapi ini terjadi pada 26 Februari 2025 di Kompleks Perkebunan yang terletak di Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.Kelima terdakwanya adalah: Bernadus Nalle; Yakobis Taek; Daniel Lilo; Joni Lilo; Eduard Lilo; dan Anderias Lilo. "Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain," demikian dakwaan kasus tersebut. Bagaimana kasusnya?Pada 26 Februari 2025, keenam pria itu tengah pergi bersama-sama untuk mengecek tanaman padi mereka di persawahan. Saat sampai di lokasi, mereka melihat ada lima ekor sapi yang sedang berada di sawahnya. "Kawanan sapi-sapi tersebut telah memakan tanaman padi di lahan sawah tersebut sehingga pada saat itu para terdakwa bersama-sama langsung mengejar kawanan sapi tersebut," lanjut dakwaan.Saat mengejar, Bernadus membawa parang dan menggunakannya. Dia kemudian memotong kaki kiri sapi hingga terjatuh. Dia melanjutkan membacok sapi-sapi itu hingga mati. Sementara, dikutip dari Dandapala Mahkamah Agung, Bernadus ini memotong sapi karena merasa terancam. Sapi tersebut hampir menanduknya. Sapi ini dipotong tanpa seizin pemiliknya. Sang pemilik pun akhirnya melaporkan perbuatan keenam pria ini ke polisi. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 juta.Dalam persidangan, hakim menilai keenamnya terbukti melakukan penganiayaan hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keenamnya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, tetapi hukuman itu tidak perlu dijalani dengan syarat."Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 9 bulan berakhir," kata hakim.Kasus ini selesai dengan pendekatan restoratif justice.