Paripurna DPRD DKI Jakarta/FOTO: Diah Ayu-VOIJAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta tak mengusulkan tidak menaikkan tarif parkir dalam rekomendasi akhir penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran.Keputusan itu diambil setelah ditemukan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir yang mencapai sekitar Rp1,4 triliun.Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyebut kebocoran tersebut menjadi perhatian serius dewan. Karena itu, Pansus meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memprioritaskan pembenahan tata kelola sistem dan manajemen perparkiran dibandingkan menaikkan tarif."Pansus Perparkiran tidak menaikkan tarif parkir dikarenakan di lapangan masih ditemukan adanya potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran sebesar Rp1,4 triliun sehingga kami meminta kepada Saudara Gubernur untuk lebih fokus pembenahan tata kelola sistem dan manajemen perparkiran," ujar Jupiter dalam rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan Pansus Perparkiran di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 12 November.Dalam rekomendasinya, DPRD DKI meminta Pemprov DKI memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik parkir ilegal maupun liar yang marak di Jakarta.Rekomendasi tersebut mencakup peningkatan koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satpol PP, dan kepolisian dalam penindakan di lapangan. Selain itu, DPRD juga mendorong langkah tegas terhadap operator parkir tanpa izin, termasuk penyegelan atau pembongkaran fasilitas."Penerapan jika ditemukan operator ilegal dan sudah disegel, maka tidak diperbolehkan beroperasi dan Unit Pengelola Perparkiran tidak diperbolehkan memberikan rekontek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu walaupun operator sudah membayar denda," tegas Jupiter.Pansus juga meminta agar operator yang terbukti melanggar dimasukkan ke daftar hitam dan dilarang beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta. Selain aspek pengawasan, DPRD juga mendorong Pemprov DKI melakukan kajian ulang terhadap tarif, pajak, dan retribusi parkir. Pansus menilai penurunan pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen tidak efektif dalam meningkatkan pendapatan."Harap bisa dipertimbangkan kembali peningkatan tarif pajak parkir yang semula 20 persen, kemudian sekarang menjadi 10 persen, dan itu sangat tidak efektif dalam mencapai target pendapatan. Jadi, semoga bisa dikembalikan lagi ke 20 persen," ujar Jupiter.Dalam revisi perda dan pergub, DPRD juga menekankan pentingnya memasukkan sanksi tegas terhadap pungutan liar parkir, kewajiban penerapan sistem pembayaran nontunai (cashless), serta kegagalan integrasi sistem. Seluruh sistem parkir, baik on-street maupun off-street, diwajibkan terkoneksi dan transparan.Rekomendasi lainnya mencakup pengaturan ulang perizinan parkir swasta, penindakan terhadap alih fungsi bangunan, dan revisi ketentuan asuransi bagi kendaraan yang rusak atau hilang di lokasi parkir.Selain itu, DPRD meminta adanya ketentuan batas waktu tarif dan aturan parkir menginap, termasuk penetapan harga maksimal layanan valet."Harus dicantumkan ketentuan dalam revisi perda jangka waktu tarif dan limitasi parkir menginap, dan menetapkan ketentuan tarif untuk layanan parkir valet dengan harga tertinggi Rp50.000 untuk semua jenis layanan lokasi. Karena saat ini masih banyak tarif valet yang harganya berbeda-beda, ada yang Rp200.000 hingga Rp250.000," tutup Jupiter.