Ultimatum 24 Jam dari Bupati, Tambang Ilegal di Bangka Tengah Harus Angkat Alat

Wait 5 sec.

Penertiban aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Marbuk, Kabupaten Bangka Tengah, Babel, Rabu (12/11/2025). ANTARA/AhmadiBANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama Forkopimda, PT Timah Tbk, PLN, dan sejumlah instansi terkait menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Timah Tbk. Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan penertiban dilakukan secara persuasif di sejumlah titik seperti Merbuk, Kenari, dan Pungguk. “Kami memberikan waktu hingga Kamis besok kepada para penambang untuk menghentikan kegiatan dan mengangkat seluruh peralatan tambang dari lokasi tersebut,” ujarnya di Koba, Antara, Rabu, 12 November. Langkah itu, kata Algafry, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah pertambangan, sekaligus memastikan seluruh kegiatan tambang berjalan sesuai peraturan. Menurutnya, tiga wilayah tersebut secara resmi termasuk dalam WIUPK milik PT Timah Tbk, sehingga perusahaan diminta menuntaskan seluruh aspek administrasi dan perizinan agar kegiatan penambangan dilakukan secara sah. “Pemkab Bangka Tengah dan Forkopimda siap mendukung PT Timah untuk memperoleh legitimasi hukum di wilayah tersebut,” tegas Algafry. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin karena berisiko menimbulkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan. “Pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog agar masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang bisa diarahkan ke kegiatan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” ujarnya. Sementara itu, pihak PT Timah Tbk menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan wilayah tambang dan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.  Perusahaan juga berkomitmen memperkuat pengawasan di WIUPK guna mencegah kembali munculnya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.