Sindikat Penculik Bilqis Sudah Culik Anak di 4 Provinsi di Indonesia

Wait 5 sec.

Polisi menunjukkan tersangka kasus penculikan Bilqis di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). Foto: kumparanSindikat penculik Bilqis, bocah perempuan berusia 4 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai "bernyanyi". Di depan penyidik, mereka mengaku sebagai penculik anak lintas provinsi.Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani. Kata dia, para pelaku mengaku telah menculik anak balita di beberapa daerah di Indonesia.“Saat ini tersangka sudah berbicara terkait TKP lain, yaitu ada di TKP Polda Bali, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, dan TKP Polda Kepri,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Makassar, Kamis (13/11).Pengakuan tersangka ini, sehingga Polda Sulsel akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga Polda jajaran.Menurutnya, Polda Sulsel tidak bisa bekerja sendiri. Karena, beberapa lokasi penculikan dan penjualan anak berada di luar Sulsel. Dengan keterbatasan itu, sehingga dapat menghambat penyelidikan.“Ini (kasus) terus pendalaman, kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena terus terang kami di Polda Sulawesi Selatan ini ada keterbatasan yurisdiksi,” ucapnya.Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolda Sulsel juga tak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu kepolisian.“Kami, akan terus konsisten dalam menangani perkara-perkara ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan, penegakan hukum, atau dalam rangka perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dari hal pengungkapan ini, ini adalah bukti kami,” tandasnya.Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka, Sri Yuliana alias SY (30), Meriana alias MA (42), Adit Saputra alias AS (36) dan Nadia Hutri alias NH (29).Bilqis diculik saat ikut dengan orang tuanya berolahraga di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (2/11) lalu. Bilqis dijual hingga ke tangan ketiga. Pencarian Bilqis berbuah hasil. Dia ditemukan polisi di daerah Jambi, Sabtu (8/11) kemarin.