Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak AMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta agar menyetarakan jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menjadi setingkat menteri."Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan nomor 19/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di MK, Kamis (13/11).Permohonan uji materi ini dimohonkan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka mempersoalkan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri.Pasal 11 ayat (2) UU Polri berbunyi: “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”Sementara Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyebutkan:“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ShutterstockPara Pemohon mengatakan frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam pasal tersebut tidak diatur secara jelas dalam UU Polri. Menurut mereka, pasal tersebut juga telah menimbulkan masalah saat ini.Mereka mendalilkan, dalam situasi saat ini, Kapolri yang saat ini dijabat Listyo Sigit Prabowo tidak sah karena belum diangkat kembali oleh Presiden Prabowo Subianto.Padahal, Kapolri mesti melakukan tugasnya dengan bertangung jawab kepada presiden. Ditambah, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden.Karenanya, para pemohon menilai, berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkat Kapolri, maka harus diikuti berakhirnya masa jabatan Kapolri. Dengan kata lain, para pemohon meminta jabatan Kapolri disetarakan dengan menteri dalam kabinet presiden.Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, pergeseran Kapolri menjadi setara dengan tidak sejalan dengan tujuan keberadaan Polri yang tertuang dalam UUD 1945.MK mengatakan, Kapolri adalah jabatan karier profesional yang tidak memiliki batas masa jabatan. Meski begitu, Kapolri tetap bisa diberhentikan oleh presiden berdasarkan evaluasi.Tak dicantumkannya frasa setingkat menteri dalam UU Polri sudah tepat berdasarkan sistem ketatanegaraan.“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” kata hakim konstitusi, Arsul Sani.Karenanya, Arsul mengatakan, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.