MK Kabulkan Gugatan UU Kepolisian, Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Wait 5 sec.

Mahkamah menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.