Revisi KUHAP: Penyidik Boleh Sita Benda Bergerak Tanpa Izin Pengadilan

Wait 5 sec.

Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati salah satu poin Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kewenangan penyidik.