Sepanjang Sesuai UU ASN, Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Dinilai Tetap Sah

Wait 5 sec.

Penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.