Bea Cukai Pastikan Integrasi Data Ekspor-Impor Berjalan Optimal

Wait 5 sec.

Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan integrasi data dengan berbagai kementerian dan lembaga telah berjalan, terutama dalam layanan ekspor-impor.  Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan proses ini dijalankan melalui Lembaga National Single Window (LNSW) yang mengelola Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). "Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor," ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 14 November. Dia menambahkan, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan akan otomatis diverifikasi untuk memastikan seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi dan dokumen sesuai ketentuan. Menurutnya, integrasi ini memungkinkan pelayanan dan pengawasan menjadi lebih cepat, transparan, serta akurat, sekaligus mengurangi potensi kesalahan dan meningkatkan tingkat kepatuhan para pengguna jasa. Pada prinsipnya, kata dia, cukai merupakan pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi kriteria tertentu, seperti konsumsi yang perlu dikendalikan, peredaran yang membutuhkan pengawasan, adanya dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, serta kelayakan untuk dipungut demi keadilan dan keseimbangan. Selain itu, Kementerian Keuangan berencana lakukan pengenaan cukai terhadap produk popok sekali pakai (diapers) dan tisu basah. Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Nirwala menyampaikan, pembahasan mengenai kemungkinan pengenaan cukai atas produk-produk tersebut saat ini masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review).  Menurut dia, langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas pemerintah. "Pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," tuturnya. Pada prinsipnya, cukai merupakan pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi kriteria tertentu, seperti konsumsi yang perlu dikendalikan, peredaran yang membutuhkan pengawasan, adanya dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, serta kelayakan untuk dipungut demi keadilan dan keseimbangan.Nirwala menambahkan, kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2028, serta menindaklanjuti masukan DPR pada tahun 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak terbatas pada kantong plastik, tetapi juga mencakup produk plastik sekali pakai lainnya."Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC),"ucapnya.Dia menegaskan, karena prosesnya masih berada pada tahap kajian ilmiah, pemerintah belum menetapkan target penerimaan negara terkait wacana pengenaan cukai tersebut.