Parlemen Israel. Foto: John Macdougall / AFPIsrael berencana memberlakukan hukuman mati bagi pelaku terorisme. Voting pertama pengesahan rancangan undang-undang (RUU) telah dilakukan pada Senin (10/11).Hasilnya, 39 mendukung dan 16 menolak. Hasil tersebut disahkan oleh Komite Keamanan Nasional Parlemen Israel.Sebelum menjadi undang-undang, dibutuhkan dua pemungutan suara lagi, demikian dikutip dari AFP.Pengajuan RUU ini dilakukan oleh tokoh sayap kanan yang kini menjabat sebagai Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben Gvir, melalui amandemen hukum pidana.Jika nantinya disahkan, maka hukuman mati terancam diberlakukan kepada warga Palestina yang ditahan di penjara Israel.Voting juga dilakukan terkait gencatan senjata antara Israel dan Hamas demi mengakhiri perang Gaza. Meski ada gencatan senjata, letupan pertempuran di Gaza belum benar-benar usai.Israel sebenarnya masih memberlakukan hukuman mati, tetapi terakhir kali hukuman itu dijatuhkan kepada pelaku Holocaust Nazi, Adolf Eichmann, pada 1962.Adapun saat mengusulkan hukuman mati bagi teroris, Ben Gvir sempat mengancam akan keluar dari koalisi pemerintah bila RUU tidak disetujui.Kelompok Hamas merespons keras rencana Israel memberlakukan hukuman mati bagi mereka yang dipandang sebagai teroris.“Ini mewakili wajah fasis yang buruk dari pendudukan Zionis yang bengis dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” kata Hamas.Penolakan serupa disampaikan oleh Otoritas Palestina. Mereka menyebut RUU itu sebagai bentuk kriminalitas baru Israel terhadap warga Palestina.