Pakar telematika Roy Suryo (Rizky AP/VOI)JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini akan hadir didampingi tim kuasa, Kamis 13 November"InsyaAllah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi Senin 10 November.Roy mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan polisi. Ia menyatakan akan menghadapi proses hukum ini dengan santai."Tidak perlu ada persiapan khusus apapun kok, cukup 'senyumin' saja," ujar Roy.Menurut dia, alasannya bersikap santai karena merasa pemanggilan ini terkait dengan penelitian ilmiah yang ia lakukan dalam kapasitasnya sebagai pengamat telematika."Karena selaku Pengamat Telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan Penelitian Ilmiah atas Dokumen Publik (ijazah Jokowi) yang sudah sewajarnya diteliti," jelasnya.Penelitian tersebut juga telah dituangkan dalam sebuah buku, sehingga pemanggilan ke Polda Metro Jaya bukanlah masalah baginya."Apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi's White Paper'. Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut," lanjutnya.Lebih lanjut, Roy meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.Ia pun menekankan bahwa statusnya sebagai tersangka saat ini belum tentu berlanjut ke tahap terdakwa, apalagi terpidana.Roy kemudian membandingkan proses hukum yang ia hadapi dengan kasus lain yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Silfester Matutina."Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah 'terpidana' dan berjalan 6 (enam) tahun inkracht saja masih ada yg bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yg berinisial 'SM' (Silfester Matutina)," sambung Roy.Roy juga menyinggung kasus yang melibatkan Silfester Matutina tersebut, di mana Jusuf Kalla (JK) menjadi korban dan akhirnya melaporkan balik.Menurutnya, JK menunjukkan sifat kenegarawanan karena hanya menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP."Di kasus yang terpidananya Silfester Matutina itupun Pak JK sebagai korban dan Pihak Pelapor sangat memiliki sifat kenegarawanan," tuturnya.Ia menilai JK cukup bijak tidak menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengkriminalisasi rakyat."Karena hanya menggunakan Pasal 310/311 KUHP saja, tidak menyelundupkan pasal-pasal ITE yang tujuannya untuk mengkriminalisasi mempidanakan rakyat seperti Jokowi ini," pungkasnya.