Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman. ANTARA/HO-Humas Pemprov SulselMAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menekan surat keputusan (SK) untuk mengaktifkan kembali status kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN) kepada dua guru berasal dari Kabupaten Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman di Makassar, Sabtu, mengatakan telah menggelar rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut keputusan Presiden mengenai pemberian rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait lainnya.Ia mengikuti rakor bersama Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding, Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin, sedangkan dari Inspektorat Sulsel secara virtual dari ruang rapat sekda setempat."Sejak Bapak Presiden memberikan rehabilitasi terhadap Bapak Abdul Muis dan Bapak Rasnal, melalui arahan Bapak Gubernur kami langsung menindaklanjuti dan bergerak cepat. Untuk berkoordinasi dan menyelesaikan kelengkapan untuk SK kedua guru tersebut," katanya dilansir ANTARA, Sabtu, 15 November.Dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh terkait dengan hal tersebut."Kemudian kami juga bersama BKD, Biro Hukum, dan lainnya segera membuat pengaktifan kembali sesuai jabatan sebelumnya," ujarnya.Tak hanya dokumen administrasi pengaktifan kembali sebagai ASN, Pemprov Sulsel juga telah menghitung hak-hak yang menjadi milik kedua guru tersebut sehingga semua haknya akan dikembalikan, termasuk gaji dan tunjangan yang tertahan."Jadi setelah SK-nya nanti ditandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani," ujarnya.Inspektur Jenderal Kemendagri Mahendra Jaya dalam rakor tersebut mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sulsel dan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk menindaklanjuti keputusan dari Presiden."Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali yang bersangkutan, termasuk hak-hak selama diberhentikan," ucapnya. Kedua guru berasal dari SMA Negeri 1 Luwu Utara itu, diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 (1) KUHP.Status kepegawaian kedua guru itu kemudian dipulihkan setelah mendapatkan rehabilitasi Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis (13/11).