Tim KPK membawa koper seusai melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025). (Antara Jatim/Siswowidodo/um)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bergerak saat menggeledah rumah Direktur RSUD Dokter Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma pada Kamis, 13 November malam. Di antaranya adalah jam tangan mewah hingga mobil bermerek BMW dan Rubicon.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya paksa ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu."Dari rumah YUM, penyidik mengamankan sejumlah aset bergerak. Di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 15 November.Selain rumah Yunus, Budi bilang, penyidik juga mendatangi lokasi lain secara maraton sejak Selasa, 11 November. "Tim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," tegasnya.Rinciannya adalah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Dokter Harjono Kabupaten Ponorogo, rumah dinas Bupati Ponorogo, rumah dinas Sekda Kabupaten Ponorogo, rumah pribadi Sugiri Sancoko yang kini jadi tersangka hingga rumah Sucipto."Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini seperti dokumen penganggaran maupun proyek," ungkap Budi.Terhadap temuan ini, KPK menyebut penyidik bakal melaksanakan ekstrasi. "Dan mempelajari setiap dokumen," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.Pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun sehingga dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta. Duit ini diberikan melalui ajudan.Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November sehingga duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri.