Kemenperin Siapkan Insentif Baru untuk Dongkrak Industri Otomotif 2026

Wait 5 sec.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan keynote speech pada acara kumparan AI for Indonesia 2025 di The Ballroom at Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanKementerian Perindustrian (Kemenperin) disebut tengah merampungkan usulan kebijakan insentif untuk industri otomotif yang akan diajukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.Lewat siaran resmi Kemenperin, langkah itu merupakan bagian dari rencana paket kebijakan fiskal tahun 2026. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hal tersebut bertujuan mempercepat pemulihan dan penguatan industri otomotif nasional.Sebab, Menperin menjelaskan saat ini industri otomotif nasional tengah menghadapi tekanan daya beli di pasar domestik dan dinamika pasar global. Sektor ini dianggap sangat vital, sehingga sukar untuk diabaikan."Kami di Kemenperin melihat sektor otomotif terlalu penting untuk diabaikan. Multiplier effect yang tinggi, baik keterkaitan ke depan dan belakang (backward dan forward linkage) subsektor terhadap sektor lain dalam ekonomi nasional," kata Agus.Suasana booth Xpeng di GIIAS 2025. Foto: Fitra Andrianto/kumparanIndustri ini, lanjut Agus, melibatkan banyak pihak seperti penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Belum dibeberkan secara rinci perihal skema bantuan pemerintah tersebut, namun disebutkan nantinya hampir mirip dengan insentif otomotif pada saat COVID-19 dahulu.“Kemenperin sekarang dalam proses merumuskan usulan yang akan diajukan pemerintah, dalam hal ini Menko Ekon. Kami sedang menggodok kebijakan insentif dan stimulus untuk sektor otomotif yang akan kami ajukan untuk kebijakan fiskal 2026," paparnya.Agus menambahkan, Kemenperin tengah menyusun desain skema insentif dan stimulus yang paling tepat sasaran, baik untuk mendorong permintaan (demand side) maupun menjaga utilisasi produksi dan melindungi investasi industri (supply side). Usulannya akan dibahas bersama dan diajukan secara resmi melalui Menko Perekonomian. Agus menegaskan, usulan insentif tersebut dimaksudkan untuk melindungi tenaga kerja dari ancaman PHK, menciptakan lapangan kerja baru, dan keberlanjutan investasi.Proses perakitan mobil Toyota Yaris Cross di Karawang Plant. Foto: dok. TMMIN“Paling tidak, melalui kebijakan fiskal 2026, sektor otomotif bisa tumbuh jauh lebih cepat, berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan manufaktur dan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.Kemenperin mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) manufaktur, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Investasi di sektor ini diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 174 triliun.Menyerap hampir 100 ribu tenaga kerja langsung di industri kendaraan roda empat, roda dua, dan roda tiga. Belum termasuk yang terlibat di rantai nilai otomotif, seperti pemasok komponen, logistik, hingga jaringan penjualan, dan bengkel resmi maupun tidak resmi. “Jika sektor ini terganggu, dampaknya berantai ke banyak industri lain dan jutaan pekerja. Karena itu, Kemenperin memandang perlu intervensi yang terukur melalui skema insentif yang tepat,” ujar Agus.Suasana stan Astra Honda Motors (AHM) di Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2025. Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparanMenperin menegaskan, perumusan usulan insentif untuk 2026 juga mempertimbangkan transisi kebijakan yang sudah berjalan, terutama terkait kendaraan rendah emisi dan elektrifikasi. Termasuk sinergi dengan agenda pengembangan ekosistem kendaraan listrik.Lalu, termasuk rencana kelanjutan dan penyempurnaan insentif untuk pembelian motor listrik yang sebelumnya sudah pernah diluncurkan pemerintah. Perlunya dialog kuat dengan pelaku industri otomotif, asosiasi, dan pemangku kepentingan untuk mematangkan usulan insentif tersebut.“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenko Ekon, Kementerian Keuangan, serta asosiasi seperti Gaikindo dan pelaku industri lainnya. Tujuan akhirnya jelas, menjaga daya saing, memperkuat ekosistem rantai pasok produksi otomotif di dalam negeri, serta memastikan industri otomotif tetap menjadi motor pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja,” pungkas Agus.Saat ini, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan sebagian kendaraan bus telah diatur melalui kebijakan fiskal yang berlaku hingga 2025.