Presiden Korsel Lee Jae Myung. (Wikimedia Commons/Republic of Korea Government)JAKARTA - Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung pada Hari Selasa berjanji menegakkan kebijakan tanpa toleransi terhadap ujaran kebencian dan disinformasi, menggambarkannya sebagai "kejahatan yang jelas melampaui batas kebebasan berekspresi."Presiden Lee juga memerintahkan Kabinetnya untuk segera mengumumkan langkah-langkah guna memperkuat hukuman dan disiplin, termasuk pemecatan otomatis pegawai negeri sipil yang menggunakan bahasa diskriminatif.Memimpin rapat Kabinet di kantor kepresidenan di Yongsan, Presiden Lee mengatakan ujaran kebencian dan informasi palsu di media sosial "mengikis kepercayaan sosial dan merusak demokrasi.""Kita tidak bisa lagi mengabaikan kebencian atau disinformasi yang disamarkan sebagai opini," ujarnya, dilansir dari The Korea Times 11 November."Tindakan yang memutarbalikkan fakta atau melanggar martabat manusia adalah kejahatan yang harus dihukum," tandasnya.Lebih jauh Presiden Lee menginstruksikan para menteri untuk segera merancang langkah-langkah legislatif dan penegakan hukum, dan meminta otoritas kepolisian untuk memainkan peran utama dalam menghentikan penyebaran konten palsu.Ia mengatakan, pemerintah harus "menetapkan batasan yang jelas antara ujaran yang sah dan hasutan yang membahayakan publik."Sementara itu, Menteri Kehakiman Jung Sung-ho mengatakan pemerintah akan mendukung debat parlemen mengenai undang-undang anti-ujaran kebencian yang dimodelkan berdasarkan undang-undang serupa di Eropa dan Jepang.Ia menambahkan, undang-undang tersebut akan mencakup denda bagi platform daring yang gagal menghapus konten yang mengandung kebencian atau manipulasi.Presiden Lee mendukung rencana tersebut dengan mengatakan peninjauan tersebut juga harus menghapus klausul pidana pencemaran nama baik yang menghukum pernyataan faktual. Kasus-kasus semacam itu "harus diselesaikan melalui hukum perdata, bukan melalui penuntutan pidana," tambahnya.Sementara, Menteri Manajemen Personalia Choi Dong-suk mengusulkan aturan disiplin baru yang akan mengakibatkan pemecatan langsung pegawai negeri sipil yang terbukti melakukan ujaran kebencian."Kita tidak bisa lagi mengabaikan kebencian atau disinformasi yang disamarkan sebagai opini," ujarnya. "Tindakan yang memutarbalikkan fakta atau melanggar martabat manusia adalah kejahatan yang harus dihukum," tandasnya.