Keluarga Pasien Meninggal karena Tak Dioperasi, Seret RSUP Kandou ke Pengadilan

Wait 5 sec.

Rumah duka dari Gabriel Sineleyan, pasien yang meninggal dunia karena tak kunjung mendapatkan tindakan operasi di RSUP Prof Kandou Manado. (foto: dokumen)MANADO - Kasus mendiang Gabriel Sineleyan, seorang pasien di RSUP Prof R D Kandou Manado yang meninggal dunia karena tak kunjung dilakukan operasi dengan alasan alat medis yang akan digunakan dalam kondisi rusak, akhirnya berlabuh di ranah hukum.Keluarga Gabriel, menyeret RSUP Prof R D Kandou ke pengadilan dengan tudingan kelalaian yang menyebabkan kematian.Gugatan perdata tersebut bahkan sudah terdaftar dengan nomor perkara 674/Pdt.G/2025/PN Mnd tertanggal 29 Oktober 2025, di mana penggugat adalah orang tua Gabriel, Novry Liendhert Sineleyan dan Jelly Jeane Lumintang.Selain RSUP Prof R D Kandou, turut tergugat adalah Direktur Utama RSUP Prof R D Kandou, Kepala Bedah Saraf dan Kepala Instalasi Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit tersebut. Kementerian Kesehatan juga ikut tergugat dalam kasus ini.Pihak keluarga juga menunjuk sejumlah kuasa hukum dari law firm A A Boham & partners untuk menangani perkara yang akan mulai disidangkan perdana pada Rabu 12 November 2025.Jelly Jeanne Lumintang, ibu dari pasien yang meninggal, berharap agar pengadilan dapat memberikan keadilan atas tragedi kemanusiaan yang menimpa Gabriel."Kami keluarga berharap persidangan ini boleh berjalan dengan sebaik mungkin, sehingga hakim boleh mengambil keputusan yang bijaksana dan keluarga boleh mendapatkan keadilan atas kematian anak terkasih Gabriel Sineleyan yang disebabkan oleh kelalaian pihak RSUP Prof R D Kandou Manado," ujar Jeanne.Sementara, dalam materi gugatannya, keluarga menyatakan ada beberapa hal yang dilakukan RSUP Prof R D Kandou, sehingga korban Gabriel Sineleyan akhirnya meninggal dunia pada Juni 2025 lalu.Beberapa poin penting gugatan adalah:Lalai dan tidak memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional yang semestinya;Tidak melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KesehatanMenunda tindakan medis yang bersifat mendesak dengan alasan kerusakan alat bor bedah (craniotome drill) tanpa upaya antisipatifDengan sengaja membiarkan keadaan tersebut berlarut-larut yang mengakibatkan memburuknya kondisi pasien dan akhirnya menimbulkan kematian terhadap anak Penggugat, Gabriel Lerry Samuel Sineleyan