Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 21 Januari 2021. ANTARA FOTO-Galih PradiptaJAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota korps Bhayangkara aktif menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dia menegaskan Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. "Saya belum membaca keputusan Mahkamah Konstitusi. Tapi kalau betul keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal berkaitan dengan larangan pejabat Polri, jenderal aktif, untuk menjabat di instansi atau institusi sipil, maka menurut hemat saya Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November. "Artinya kan begini, ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi," sambung Legislator NasDem itu. Menurutnya, tidak ada permasalahan soal putusan MK terbaru terkait UU Polri. Ia pun menekankan bahwa Kapolri harus tunduk dan patuh terhadap putusan MK. "Saya kira itu tidak masalah. Kalau itu menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 28 ya," kata Lallo. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK Jakarta, Kamis, 13 November. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir. Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. “Secara substansial, ketentuan itu menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi,” tegas Ridwan.