Rudal: Putusan MK Soal Polri Aktif Perlu Norma Baru

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian. Meski demikian, politikus Nasdem itu menilai putusan tersebut tidak serta merta dapat langsung diterapkan.