KPK Kembangkan OTT Bupati Ponorogo, Proyek Monumen Reog Turut Diusut

Wait 5 sec.

Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOKPK rupanya turut mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko."Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, Tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (12/11).Budi mengatakan, OTT memang kerap menjadi pintu masuk lembaga antirasuah dalam menelusuri dugaan korupsi pada aspek lainnya."Peristiwa tertangkap tangan seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut," ujar Budi."Oleh karena itu informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara," sambungnya.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara kepada media terkait perkembangan isu operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanBupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap KPK pada 7 November 2025. Politikus PDIP itu kemudian dijerat sebagai tersangka dalam tiga perkara.Pertama, menerima suap terkait mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima Rp 1,25 miliar dalam tiga kali pemberian. Dalam kasus ini, Sugiri dijerat sebagai tersangka penerima suap/gratifikasi bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono. Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus Mahatma Direktur selaku RSUD Dr. Harjono Ponorogo.Kedua, terkait dengan proyek di RSUD Harjono. Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga bersama-sama menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagai pihak tersangka pemberi suap adalah Sucipto selaku rekanan.Ketiga, penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma pada kurun 2023-2025. Serta menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.Belum ada keterangan dari Sugiri Sancoko dkk mengenai kasus yang menjerat mereka.Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo usai Sugiri Sancoko ditangkap KPK.