Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara. Foto: Theresia Agatha/VOI JAKARTA - The Indonesian Iron and Steel Association (IISIA) mengusulkan agar pemasangan alat pendeteksi radiasi atau radiation portal monitor (RPM) dilakukan di border atau area perbatasan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Keuangan). Usulan tersebut disampaikan menyusul kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaku industri peleburan logam memasang alat pendeteksi radioaktif di masing-masing fasilitas usaha. Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara mengatakan, langkah pemerintah untuk memperketat pengawasan bahan baku logam, terutama scrap impor, sebenarnya dapat dipahami. Akan tetapi, kata dia, pemasangan alat deteksi seharusnya dilakukan di titik masuk barang, bukan di area industri. "Kami siap memasang alat pendeteksi itu. Tapi, seharusnya ini dipasang di border, sehingga kalau ada apa-apa, ketahuan ada radioaktif bisa dire-export," ujar Harry dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 November. Harry menjelaskan, kebutuhan bahan baku menjadi tantangan utama industri baja nasional untuk menuju produksi baja hijau (green steel). Indonesia saat ini mengimpor sekitar 1,2 juta ton scrap setiap tahun, sementara pasokan domestik hanya mampu memenuhi 30-40 persen kebutuhan. Namun, pasokan scrap impor sempat terhambat setelah muncul temuan material radioaktif pada salah satu perusahaan peleburan di Cikande, Banten, yakni PT Peter Metal Technology (PMT). Dampaknya, impor scrap langsung dihentikan sementara waktu. "Kami memahami ada situasi terjadi di Cikande dan akibatnya adalah scrap itu disetop. Kami sudah melayangkan surat ke Kemenperin, KLH dan (Kementerian) Perdagangan, sudah direspons. Kami diberikan waktu tiga bulan untuk memasang RPM atas CEMS yaitu alat untuk mendeteksi radioaktif," katanya. Meski begitu, Harry menekankan, proses pengadaan alat tersebut memerlukan waktu. Menurut dia, pihaknya tidak menolak untuk memasang alat deteksi tersebut. Namun, secara waktu, pemasangan di kawasan industri dinilai akan terlambat apabila ditemukan unsur radioaktif setelah scrap tiba di area industri. Menurut Harry, kondisi itu membuat perusahaan tidak bisa lagi mengekspor kembali material terkontaminasi. "Kalau radioaktifnya ditemukan di pabrik anggota kami, itu sudah tidak bisa di-re-export. Solusinya adalah dikubur. Kalau dikubur berarti radioaktif itu ditanam di bumi Indonesia, bukan dikembalikan ke negara asal. Ini yang kami khawatirkan," tuturnya.Harry bilang, sebenarnya Bea Cukai telah memiliki alat pendeteksi radioaktif di Pelabuhan Tanjung Priok.Namun, fasilitas itu dinilai belum mencukupi karena belum tersedia di seluruh pelabuhan tempat scrap impor masuk."Bea Cukai memang punya di Priok, tapi apakah alat itu aktif 24 jam dan apakah semua scrap diperiksa? Karena scrap tidak hanya masuk lewat Priok, ada pelabuhan lain belum punya alat itu," pungkasnya.