JPNN.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani meluruskan tafsir publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang dianggap melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusinya.