Skuter listrik Luup. (Wikimedia Commons/RuinDig/Yuki Uchida)JAKARTA - Perusahaan penyedia layanan skuter listrik di Jepang akan mewajibkan pengguna untuk mengizinkan polisi berbagi informasi pelanggaran lalu lintas dengan perusahaan, sebagai bagian dari upaya mengurangi kecelakaan.Berdasarkan kebijakan baru yang berlaku mulai akhir bulan lalu, pengguna tidak akan dapat menggunakan skuter listrik Luup Inc. kecuali mereka setuju untuk memberikan akses terlebih dahulu.Perusahaan saat ini hanya diizinkan untuk menerima informasi dari kepolisian jika kecelakaannya serius atau pelanggar setuju.Berdasarkan kebijakan tersebut, pengguna dapat mengendarai skuter listrik dengan kecepatan hingga 20 kilometer per jam tanpa SIM, sementara anak di bawah umur 16 tahun dilarang mengendarainya, seperti melansir Kyodo News 2 November.Layanan Luup memungkinkan pengguna untuk mengambil dan menyewa skuter listrik di tempat-tempat yang ditentukan di kota-kota besar.Ketika aturan baru ini berlaku, perusahaan akan dapat menerima informasi mengenai waktu, lokasi, jenis kecelakaan, dan nomor identifikasi kendaraan yang terlibat, menurut perusahaan mobilitas yang berbasis di Tokyo tersebut.Pada Januari tahun lalu, Luup memulai sistem poin di mana pelanggaran lalu lintas di atas ambang batas tertentu mengakibatkan penangguhan pengguna. Namun, efektivitas sistem deklarasi mandiri ini dipertanyakan.Pada paruh pertama tahun 2025, Jepang mencatat 163 kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor kecil seperti skuter listrik, dengan 29 kasus, atau 17,8 persen, disebabkan oleh orang yang berada di bawah pengaruh alkohol, menurut data kepolisian.Persentasenya jauh lebih tinggi daripada 0,6 persen untuk kecelakaan yang melibatkan moped dengan kapasitas mesin 50 cc atau kurang dan 0,8 persen untuk sepeda.Sejak September, beberapa petugas polisi di Osaka mulai menggunakan skuter listrik untuk patroli lingkungan dan untuk pergi ke lokasi kecelakaan, dengan harapan dapat menunjukkan cara berkendara yang aman.