Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mempercepat belanja APBD tahun 2025 menjadi salah satu berita yang banyak dibaca sepanjang, Senin (10/11).Selain itu, rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan diumumkan pekan ini turut menyita perhatian publik. Berikut rangkuman berita populer tersebut:Purbaya Surati Kepala DaerahMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh kepala daerah di wilayah Indonesia untuk mempercepat belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.Hal ini disampaikan Purbaya melalui surat S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Purbaya menegaskan percepatan belanja daerah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mensukseskan program pembangunan pemerintah.Berdasarkan pantauan Kemenkeu hingga September 2025, total dana transfer ke daerah (TKD) telah terealisasi sebesar Rp 644,8 triliun, setara dengan 74 persen dari pagu. Namun demikian, realisasi belanja APBD 2025 terpantau menurun jika dibandingkan pada 2024. Hal ini mengakibatkan peningkatan simpanan pemda di perbankan hingga triwulan III 2025.“Untuk mendorong perekonomian nasional tahun 2025 agar bisa lebih baik, kami meminta pimpinan daerah melakukan langkah-langkah penguatan,” tulis Purbaya dalam surat tersebut, dikutip Senin (10/11).Oleh karena itu, dalam surat tersebut Kemenkeu memberikan empat instruksi kepada Pemda, meliputi:Mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.Memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang menjalankan proyek pemerintah daerah.Memanfaatkan dana simpanan di perbankan untuk program dan proyek daerah.Melakukan monitoring berkala atas pelaksanaan belanja APBD serta pengelolaan dana daerah hingga akhir 2025, sebagai evaluasi menuju perbaikan di 2026.Keppres Kenaikan UMP 2026 Diumumkan Pekan IniPresiden KSPSI, Andi Gani, di Gelora Bung Karno, Senayan, Minggu (30/4/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparanPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memastikan bahwa pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan dilakukan pekan ini.Meski begitu, Andi mengaku belum bisa membeberkan progres atau angka pasti dari proses penetapan UMP karena pembahasan di Dewan Pengupahan Nasional, serikat buruh, dan pemerintah masih berlangsung dengan dinamika berbeda.“Seharusnya minggu-minggu ini ya. Karena format dan strukturnya kan Keputusan Presiden sudah disiapkan, tinggal diumumkan saja. Kemungkinan minggu ini ya, tapi saya belum tahu di Presiden,” kata Andi di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10).Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Algi Febri Sugita/ShutterstockAndi menjelaskan, salah satu fokus utama dalam perumusan UMP 2026 adalah mengurangi disparitas upah antar wilayah. “Karena kita tidak ingin ada disparitas upah yang sangat jauh antara satu daerah dengan daerah lain. Saya ambil contoh, Subang dengan Karawang bedanya hampir Rp 1,6 juta, padahal jaraknya hanya beberapa kilometer,” ujarnya.Ia menambahkan, usulan kenaikan upah dari berbagai serikat buruh masih bervariasi. KSPSI mengusulkan kenaikan di kisaran 7,5–8,5 persen, sementara kelompok buruh lain yang dipimpin Said Iqbal berada pada kisaran 8–10 persen. Perhitungan upah ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta komponen kebutuhan hidup layak (KHL).“Kami KSPSI di kisaran 7,5–8,5 persen. Itu kan dengan alasan masing-masing. Karena ada KHL, kehidupan layak, bagaimana cara menghitung itemnya, apa saja dan berapa item yang dicantumkan,” jelasnya.****Reporter: Nur Pangesti