2 Curanmor Penembak Hansip di Cakung: Residivis-Duit Maling untuk Pinjol

Wait 5 sec.

Lokasi penembakan oleh pencuri motor di Jalan Pelajar, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanKasus penembakan hansip di Cakung, Jakarta Timur, kembali menggegerkan masyarakat. Atim Suhara (53) tewas ditembak saat berusaha menghentikan aksi pencurian motor yang dilakukan dua pelaku residivis. Kronologi dan motif di balik kejadian ini terungkap melalui pengakuan para tersangka, mulai dari kebutuhan ekonomi hingga penggunaan uang hasil kejahatan untuk membayar pinjaman online.Pelaku utama, Romaja S alias Roma, bersama rekannya PS, ditangkap di lokasi berbeda setelah melakukan aksi yang berujung maut. Polisi juga tengah menelusuri asal senjata api rakitan yang digunakan dalam penembakan ini, memastikan jaringan kriminal keduanya terus dikembangkan. Berikut rangkumannya.Pengakuan Pelaku Penembakan Hansip di Cakung: Untuk Hidup dan Bayar PinjolRomaja S alias Roma mengakui telah menembak Atim Suhara, petugas hansip, saat korban mencoba menggagalkan pencurian motor di Jalan Pelajar, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/11). Ia menembak korban dua kali dan menyatakan penyesalannya.“Khilaf, dua kali nembak,” ujar Romaja saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/11).Tampang pelaku yang tembak petugas keamanan di Cakung. Foto: Dok. IstimewaRomaja mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ditanya soal pembayaran pinjaman online, ia hanya mengangguk, menegaskan aksi kriminal itu dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.“(Duit kejahatan) buat kebutuhan,” katanya singkat.Penembak Hansip di Cakung Residivis, 5 Kali Keluar Masuk PenjaraPelaku penembakan terhadap anggota hansip di Cakung, Jakarta Timur, Romaja (29), ternyata residivis kasus pencurian sepeda motor. Ia baru bebas dari penjara pada Juli 2024 dan tercatat lima kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa.Tampang pelaku yang tembak petugas keamanan di Cakung. Foto: Dok. Istimewa“RS alias R, laki-laki, umur 29 tahun (residivis, pernah ditahan 5 kali, baru bebas bulan Juli 2024). Selama bebas, tersangka R melakukan pencurian sepeda motor di daerah Bandar Lampung sebanyak 2 kali, dan satu kali melakukan di Polda Metro dengan RF di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat, dijual kepada M,” ujar Kombes Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (10/11).Selain Romaja, polisi menangkap PS (23), yang juga tercatat residivis dan baru bebas penjara pada Agustus 2025. Keduanya terlibat dalam aksi pencurian yang berujung penembakan, menewaskan Atim Suhara, hansip setempat.“Tersangka PS keluar bulan Agustus 2025 dan baru main lagi di TKP penembakan di Cakung, Jakarta Timur,” demikian bunyi laporan Polda Metro Jaya.Kronologi Penembakan Hansip di CakungPolisi juga menyampaikan kronologi tewasnya Atim Suhara pada Sabtu (8/11) dini hari. Kejadian bermula pada saat PS (23) mengajak Romaja (29) untuk mencari motor. “PS mengajak R dengan ajakan, ‘Ma keluar yuk nyari motor’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (10/11).Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan ledakan di SMAN 72 Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOPukul 01.00 WIB, Romaja menjemput PS di kosannya di Pulo Gebang, Jakarta Timur, membawa satu motor, kunci letter T, tiga anak kunci, dan satu pucuk senjata api rakitan berisi lima peluru. Pukul 03.30 WIB, keduanya menemukan Honda Beat terparkir, PS mulai merusak kunci motor, memicu alarm berbunyi dan menarik perhatian Atim serta rekannya. Saat korban menabrakkan motornya ke arah pelaku, Romaja panik dan menembak korban dua kali, menewaskan Atim di lokasi.Pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, Romaja ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.Keesokan harinya, Minggu (9/11) pukul 09.00 WIB, PS ditangkap di kontrakan saudaranya di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menyita barang bukti termasuk senjata api rakitan dan perlengkapan pencurian motor.Keduanya kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan dilakukan tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di lokasi berbeda, memastikan jaringan kejahatan keduanya terus didalami.Polisi Telusuri Asal Senpi Rakitan Pelaku Penembakan Hansip di CakungPolisi masih menelusuri sumber senjata api rakitan yang digunakan Romaja (29) dan rekannya PS (23) saat menembak Atim Suhara, hansip di Cakung, Jakarta Timur. Senpi rakitan itu disita dari tangan Romaja saat penangkapan.“Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta 3 peluru dan 2 selongsong peluru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (10/11).Barang Bukti kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan di Cakung dan Tanah Abang, Senin (10/11). Foto: Rayyan/KumparanDirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan pihaknya tengah mendalami dari mana senjata tersebut diperoleh. Polisi menduga senjata didapat dari jaringan peredaran senpi ilegal dan sedang menelusuri pemasok maupun pembuatnya.“Kami sedang mendalami sumber dari senpi tersebut, dari mana diperolehnya. Pengembangan masih kami lakukan terhadap jaringan ini,” ujar Iman. Kedua pelaku telah dijerat pasal berlapis dan menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara.