Fakta-fakta soal Rencana Purbaya Meredenominasi Rupiah

Wait 5 sec.

Petugas menghitung uang pecahan dolar AS dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Jumat (2/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk melakukan redenominasi rupiah. Hal ini juga direspons oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sampai Bank Indonesia.Rencana redenominasi rupiah tersebut juga sudah masuk dalam Rencana strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tahun 2025. Meski demikian, hingga kini hal tersebut belum dibahas.“Belum pernah kita bahas, nanti kita tunggu,” kata Airlangga di Istana Negara.Selain itu, Kemenkeu juga sudah menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal. Walau begitu, Airlangga juga menuturkan pembahasan tak akan dilakukan dalam waktu dekat.“Ya, tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga.BI Jaga Stabilitas Rupiah selama Redenominasi BerlangsungTerkait rencana ini, Bank Indonesia (BI) juga sudah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas rupiah selama proses redenominasi berlangsung. Menurut BI, redenominasi memang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso.Nantinya, implementasi redenominasi juga akan mempertimbangkan beberapa pertimbangan seperti waktu, stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.Selain itu, proses redenominasi juga dipastikan untuk dilakukan secara matang dengan koordinasi dari berbagai pihak. Dalam hal ini, RUU redenominasi juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah yang diusulkan oleh BI.“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ujarnya.Manfaat RedenominasiSenior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, menilai redenominasi akan membuat rupiah tidak lagi memiliki nominal besar, melainkan satuan yang lebih kecil. Hal ini akan membuat transaksi keuangan menjadi lebih sederhana dan potensi kesalahan perhitungan dapat ditekan.“Misalnya USD 1 yang sebelumnya setara Rp 16.000 menjadi Rp 16. Selain itu, redenominasi juga mempermudah transaksi dan meminimalkan kesalahan hitung,” ujar Trioksa kepada kumparan.Namun, ia mengingatkan potensi munculnya spekulasi harga sebelum dan sesudah kebijakan diterapkan. Jika tidak diantisipasi, hal tersebut dapat memicu hiperinflasi.Oleh karena itu, menurutnya, redenominasi sebaiknya dilakukan saat inflasi rendah dan ekonomi tumbuh stabil.“Redenominasi cocok dilakukan dalam kondisi inflasi terkendali dan pertumbuhan ekonomi bagus. Kepercayaan terhadap rupiah sangat bergantung pada stabilitas ekonomi dan politik,” kata Trioksa.Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai redenominasi juga berpotensi menimbulkan efek psikologis terhadap daya beli masyarakat, meskipun bersifat sementara.“Beberapa studi behavioral economics menunjukkan masyarakat merasa harga jadi lebih murah, sehingga cenderung belanja lebih banyak. Dampaknya terhadap kenaikan harga biasanya kecil dan temporer,” jelasnya.Wijayanto menambahkan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menyiapkan kebijakan ini karena biayanya tidak sedikit. “Ada biaya yang harus dikeluarkan, terutama untuk pencetakan uang baru sekitar Rp 4–5 triliun dan literasi publik,” ujarnya.