Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara mengenai gugatan karyawan terkait pengenaan pajak pesangon pensiun dan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Sejumlah pekerja telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi permohonan tersebut ditolak. Purbaya menyatakan akan mempelajari keluhan serta gugatan tersebut lebih lanjut.“(Mengenai pengenaan pajak pesangon pensiun dan PHK) nanti akan kita pelajari,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).Sebelumnya, sejumlah karyawan bank swasta mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT). Akan tetapi, gugatan tersebut kandas karena dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.Dikutip dari laman resmi MK, Jumat (14/11), MK memutus permohonan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Perkara Nomor Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Mahkamah menilai permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur.“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujar Ketua MK Suhartoyo.Suhartoyo menjelaskan, setelah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021, ternyata tidak terdapat frasa tunjangan dan uang pensiun sebagaimana dimaksud para Pemohon, melainkan kata tunjangan dan frasa uang pensiun, yang masing-masing terpisah dan tidak dalam satu kesatuan frasa.Para Pemohon perkara ini berjumlah sembilan orang yang kemudian bertambah menjadi 12 orang. Mereka terdiri dari para pekerja bank swasta di bank yang berbeda serta satu orang ketua umum serikat karyawan pada bank bersangkutan. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan implikasi pesangon dan pensiun yang pada hakikatnya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun bekerja diperlakukan setara dengan tambahan penghasilan baru yang lahir dari aktivitas ekonomi.