Rezim Prabowo: Politik maskulin paternalistik, kesetaraan gender hanya omon-omon

Wait 5 sec.

Seorang perempuan dari kalangan Aliansi Perempuan Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 3 September 2025. AnharRizki/Shutterstock● Logika politik maskulin dan paternalistik pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi salah satu penyebab kemunduran demokrasi.● Prabowo tampaknya merasa menjadi ‘Bapak’ negara yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi rakyatnya.● Pernyataan sejumlah pejabat di kabinet Prabowo mencerminkan nihilnya sensitivitas gender.Demokrasi Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran semakin mengalami kemunduran dari tahun 2024 yang sebelumnya merupakan tahun terburuk dalam sejarah demokrasi sejak runtuhnya rezim Orde Baru. Salah satu akar masalah dari erosi demokrasi ini adalah menguatnya logika politik maskulin dan paternalistik di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Politik maskulin dan paternalistik ini dapat dilihat dari tiga tren yang saling berkaitan: penguatan militerisme di ruang publik dan privat, pemerintahan yang bergaya komando dan antikritik, dan kebijakan gender yang simbolis. Militerisme meminggirkan perempuanSejak awal pemerintahannya, Prabowo telah melakukan retret kabinet dan menerapkan gaya kepemimpinan yang ia sebut “the military way” (cara militer). Ini merupakan sistem berpikir yang menempatkan ide, praktik, dan institusi militer di atas cara-cara sipil dalam pengambilan kebijakan dan implementasinya. Jajaran Kabinet Merah Putih sedang jalan pagi dalam rangkaian retreat kabinet di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada 26 Oktober 2024. Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden, CC BY Militerisme identik dengan maskulinitas bukan hanya karena tubuh militer didominasi oleh laki-laki. Ini juga karena pola perilaku, prioritas kebijakan, dan penggunaan simbol yang secara tradisional dilekatkan pada laki-laki.Contohnya adalah penonjolan kegagahan, keamanan dan kekuatan fisik, dan ketegasan. Hal-hal ini tersirat dalam perkembangan politik, kebijakan, dan alokasi anggaran negara.Pada awal 2025, Prabowo dan DPR mengesahkan revisi UU TNI yang memperluas peranan personil militer dalam ruang sipil, lalu diikuti dengan rekrutmen 24 ribu prajurit TNI AD dan pembentukan enam komando daerah militer (Kodam) baru. Jumlah anggota kabinet dengan latar belakang militer juga bertambah dari 10 menjadi 13 orang. Sementara persentase perempuan di kabinet berkurang dari 12,8% menjadi 11,7%. Ketimpangan gender dalam kabinet juga tercermin dalam rencana anggaran biaya kementerian/lembaga tahun 2026. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendapatkan alokasi anggaran terkecil, yaitu Rp214,11 miliar, berkurang dari Rp300,65 miliar pada 2025. Baca juga: Nasib kesetaraan gender di era Prabowo: Makin pesimis, namun masih ada harapan Sementara itu, anggaran Kementerian Pertahanan mencapai Rp185 triliun dan Polri mencapai Rp145,65 triliun, menempati posisi kedua dan ketiga terbesar setelah Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara program makan bergizi gratis (MBG). Program MBG pun sebenarnya mencerminkan logika militerisme. Sebagai “intervensi strategis”, pemerintah menjadikan TNI dan Polri sebagai mitra kunci untuk menyukseskan program ini. Per awal Oktober, TNI dan Polri mengoperasikan hampir 1.100 dapur MBG. Ini sekitar 10% dari total dapur MBG yang ada. Para perempuan memukul alat masak sambil memprotes program makanan bergizi gratis (MBG) yang menyebabkan banyak murid keracunan. Effy Photo/Shutterstock Keterlibatan aktif TNI dan Polri dalam hal piring dan dapur berpotensi meminggirkan kontribusi perempuan. Padahal, perempuan merupakan aktor penting dalam rantai pangan lokal, mulai dari lahan pertanian hingga ke meja makan.Perempuan dan komunitas lokal sering tidak dilibatkan dalam perancangan dan evaluasi program top-down pemerintah yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan kesehatan keluarga, seperti program MBG. Rezim paternalistik antikritikSelain maskulin, konsepsi demokrasi “khas Indonesia” yang dianut Prabowo juga cenderung paternalistik.Bagi Prabowo, sistem demokrasi yang ideal adalah demokrasi yang tenang dan santun, dengan persatuan dan kolaborasi antarelite sebagai prinsip utama.Sebaliknya, budaya partai oposisi dianggap sebagai gaya politik Barat yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Narasi persatuan dan kolaborasi yang dianut oleh Prabowo tidak mengedepankan partisipasi bermakna. Kesatuan, kesantunan, dan ketenangan yang dimaksud Prabowo tampaknya berlandaskan pada asumsi bahwa, sebagai “bapak” negara, dialah yang paling mengetahui apa yang terbaik untuk rakyatnya. Baca juga: Kebijakan pro kesetaraan gender Indonesia: maju di luar negeri, mundur di dalam negeri Rakyat cenderung diposisikan sebagai “anak” atau bahkan obyek yang hanya dapat secara pasif menerima manfaat dari pemerintah tanpa perlu ikut serta dalam perancangan dan evaluasi kebijakan. Keengganan pemerintah untuk melibatkan publik dalam membuat kebijakan terlihat dari kecenderungan Prabowo untuk menepis kritik. Salah satu contohnya adalah cemooh “ndasmu” ketika ia menyinggung kritik terhadap ukuran kabinetnya, program MBG, dan kedekatannya dengan mantan presiden Joko Widodo.Prabowo cenderung menganggap protes publik sebagai bentuk pembangkangan terhadap bapak negara dan berpotensi memecah belah kesatuan keluarga Indonesia. Karena itu, ia kerap memobilisasi narasi “antek asing” untuk menyudutkan gerakan masyarakat sipil dan media yang mengritik pemerintahannya. Puluhan perempuan mengadakan demonstrasi damai untuk memperingati Hari Perempuan Internasional, pada 8 Maret 2024. Nurdiani Latifah/Shutterstock Sikap antikritik dan pandangan bahwa “pembangkangan” yang berlarut perlu didisiplinkan turut tercermin dalam penggunaan kekerasan berlebihan secara berulang dalam merespons berbagai aksi unjuk rasa.Kebijakan gender yang simbolisPemerintahan Prabowo-Gibran menjanjikan penguatan kebijakan kesetaraan gender sebagai salah satu dari delapan misi utamanya. Pada 18 Juni 2025, Prabowo meneken dua aturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): PP 29/2025 tentang Dana Bantuan Korban dan PP 30/2025 tentang Pencegahan TPKS. Namun, pengesahan kedua aturan ini belum dapat dikatakan sebagai komitmen serius jika kita menelaah kesenjangan antara regulasi dan praktik. Apalagi penguatan politik maskulin dan paternalistik saat ini.Para pejabat di kabinet Prabowo pun tak tampak memiliki sensitivitas gender.Hanya seminggu sebelum disahkannya dua peraturan turunan untuk UU TPKS, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyangkal terjadinya pemerkosaan massal 1998 ketika membahas proyek penulisan ulang sejarah Indonesia. Baca juga: Pengawasan layanan publik masih timpang gender: Studi terhadap Ombudsman Republik Indonesia Sementara pada 14 Oktober 2025, Menteri Agama Nasarrudin Umar mengklaim bahwa media membesar-besarkan isu kekerasan seksual di pesantren. Pernyataan kedua menteri ini tidak hanya menihilkan pengalaman korban dan penyintas kekerasan seksual. Keduanya seakan mengerdilkan perjuangan dan cita-cita gerakan perempuan di awal era Reformasi untuk menciptakan sistem demokrasi yang antikekerasan. Perempuan di Wamena, Papua, sedang menyebrangi jembatan. javarman/Shutterstock Perencanaan dan implementasi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pun sarat logika politik yang maskulin. Implementasi PSN ini secara khusus menggerus hak perempuan adat yang memiliki peran sentral dalam keberlangsungan budaya, kepercayaan dan generasi masyarakat adat, serta kelestarian alam, terutama hutan.Alih-alih menjamin ruang, perempuan adat justru kerap menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan aparat terkait PSN.Kemunduran demokrasi di Indonesia terkait dengan logika gender maskulin dan paternalistik dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.Karena itu, masyarakat perlu terus menggaungkan konsep dan praktik politik feminis untuk melawan arus erosi demokrasi. Konsep ini mengedepankan nilai antikekerasan, inklusivitas, dan etika perawatan (ethics of care). Konsep ini bertujuan untuk menciptakan ruang aman bagi sesama, kondisi saling mendengarkan, serta memperhatikan dan mendorong pemenuhan kebutuhan terutama kelompok-kelompok yang termarginalkan dalam seluruh kebijakan.Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas.