Putusan MK Dianggap Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Wait 5 sec.

Ahli Hukum Universitas Dirgantara Sukoco merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.