Ilustrasi Produksi Tembaga. Foto: Parilov/shutterstockKementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga turun pada paruh kedua November 2025.Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2175 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 5.432,58 per Wet Metrik Ton (WMT). Angka ini turun 0,54 persen dibandingkan paruh pertama November 2025 yang mencapai USD 5.462,14 per WMT.“Nilai HPE konsentrat tembaga periode kedua November 2025 turun 0,54 persen dibanding paruh pertama November 2025. Penurunan dipengaruhi harga emas dan perak yang melemah,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (13/11).Tommy menjelaskan, meski harga tembaga justru naik, pelemahan harga emas dan perak menekan rata-rata nilai HPE.“Penguatan dolar Amerika Serikat (AS) mendorong kenaikan harga tembaga. Meski begitu, nilai rerata konsentrat tembaga menurun akibat turunnya harga emas dan perak,” ujarnya.Pada periode paruh kedua November 2025, harga tembaga tercatat naik 1,13 persen, sedangkan emas turun 1,65 persen dan perak turun 3,75 persen dibandingkan paruh pertama.Ilustrasi Emas Batangan Foto: ShutterstockPenurunan harga emas dan perak terutama dipicu oleh penguatan dolar AS serta ekspektasi kenaikan suku bunga global yang menekan minat terhadap aset aman (safe haven asset).HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan acuan harga dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.Tommy melanjutkan, penetapan HPE dilakukan secara rutin dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri serta memastikan kebijakan ekspor produk pertambangan sejalan dengan kondisi pasar global.“Penetapan HPE dilakukan melalui koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian tersebut untuk memastikan bahwa penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” kata Tommy.