Terungkapnya Pembunuhan di Tol Jagorawi

Wait 5 sec.

RS dan AH, pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap sopir taksi online di Tol Jagorawi ditangkap polisi, Kamis (13/11/2025). Foto: Dok. kumparanKasus penemuan jasad sopir taksi online di Tol Jagorawi mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan dua pelaku, RS dan AH. Polisi menyebut korban bernama Ujang Wijaya ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat di pinggir jalan tol kawasan Kabupaten Bogor.Hasil penyelidikan menunjukkan, pembunuhan itu telah direncanakan dengan matang. Para pelaku bukan hanya merampok, tapi juga menghabisi nyawa korban menggunakan tali jemuran yang sudah disiapkan sejak awal perjalanan.Penemuan Mayat Sopir Taksi OnlinePada Senin malam (10 November 2025), sebuah jenazah pria ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30, Kabupaten Bogor, dalam kondisi tangan, kaki, dan mulut terikat.Ternyata korban telah teridentifikasi sebagai Ujang Adiwijaya (42) warga Depok, yang bekerja sebagai sopir taksi daring."Pengemudi taksi online," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Adilestanto, saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).“Indikasinya seperti itu (pembunuhan),” kata Wikha. Barang Milik Korban HilangPenyidik dari Polres Bogor menyebut bahwa saat pemeriksaan tempat kejadian perkara, barang-barang milik korban tidak ditemukan."Berdasarkan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan diketahui terakhir menemui kendaraan roda empat, yang bersangkutan juga sebagai pengemudi taksi daring juga memiliki harta benda, yang saat kita temukan di lapangan barang-barang tersebut tidak ada. Kemungkinan barang-barang tersebut diambil oleh terduga pelaku," kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo.Proses autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan — memperkuat dugaan bahwa kematian tersebut bukan karena sebab alamiah.Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto. Foto: kumparanPelaku Ditangkap di Ciamis saat Ritual di Makam KeramatTim gabungan Polres Bogor berhasil menangkap dua tersangka — RS dan AH — di wilayah Ciamis ketika sedang melakukan ritual “paniisan” di makam keramat."Kedua tersangka ini kemarin saat ditahan sedang melakukan paniisan atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis," kata Kapolres Wikha."Mereka sedang beristirahat atau mungkin bahasa umumnya, tirakat di sana. Dan kalau untuk bicara keyakinan karena memang posisinya tertangkap di situ, berarti itu yang mereka yakini," sambungnya.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 365 ayat 4 KUHP (pencurian disertai kekerasan) dan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).Pembunuhan Bermotif Ekonomi, Pilih Korban Secara RandomPolisi mengungkap detail modus pembunuhan sopir taksi online Ujang Wijaya yang jasadnya ditemukan di Tol Jagorawi. Dua pelaku, RS dan AH, ternyata telah merencanakan perampokan dan pembunuhan itu dengan membawa tali jemuran sejak awal."Mereka merencanakan aksi dengan target random, jadi siapa pun yang terpesan sama pelaku dia pun yang akan menjadi korban," kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, Kamis (13/11).Dalam perjalanan menuju Depok, pelaku mencekik korban menggunakan tali jemuran hingga lemas, lalu mengikat tangan dan kaki korban sebelum memastikan ia tewas. HP korban dijual untuk membeli bensin dan membayar tol."Hanya karena posisi status ekonominya yang sangat sulit, kerja serabutan pun tidak mampu mencukupi kehidupannya. Sehingga itu yang melatarbelakangi terpikirkan cara instan dengan melakukan suatu perbuatan tindak pidana perampokan," tuturnya.RS dan AH, pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap sopir taksi online di Tol Jagorawi ditangkap polisi, Kamis (13/11/2025). Foto: Dok. kumparanMobil Sempat MogokSaat hendak melarikan diri, RS dan AH sempat mengalami kendala di jalan. Mobil milik korban yang mereka bawa lari ternyata mogok di dekat gerbang Tol Sentul Utara, sehingga membuat pelarian keduanya tertunda."Setelah menaruh mobilnya di bengkel tersebut kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis sampai akhirnya dapat tertangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor dan Satreskrim Polsek Citeureup," katanya.Mobil itu kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti, sementara kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis atas perbuatannya."Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.