Ahli Hukum Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sesuai UU

Wait 5 sec.

Pakar Hukum Margarito Kamis menegaskan penugasan anggota Polri di luar institusi sah secara hukum, berdasarkan UU No. 2/2002 Pasal 28 yang masih berlaku.