Presiden AS Donald Trump/FOTO White House via Wikimedia CommonsJAKARTA - Pemerintahan Donald Trump telah mencabut larangan pengeboran dan penambangan di Alaska.Para pejabat Departemen Dalam Negeri AS menyebut keputusan tersebut sebagai "langkah besar dalam membuka potensi energi" di wilayah tersebut, meskipun para aktivis lingkungan khawatir hal itu akan merusak kawasan alam yang luas di negara bagian terbesar di AS tersebut."Dengan mencabut aturan 2024, kami mengikuti arahan yang ditetapkan oleh Presiden (Donald) Trump untuk membuka potensi energi Alaska, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di North Slope, dan memperkuat ketahanan energi Amerika," kata Menteri Dalam Negeri Doug Burgum dilansir ANTARA dari Anadolu, Jumat, 14 November.Pengeboran dan penambangan di Alaska dibatasi oleh Presiden AS Joe Biden, yang menjabat antara periode pertama dan kedua Trump, untuk melindungi satwa liar di wilayah Cadangan Minyak Nasional tersebut."Dengan membatalkan aturan 2024, Departemen mengambil tindakan untuk memperkuat Dominasi Energi Amerika dan mengurangi ketergantungan pada minyak asing," demikian pernyataan departemen tersebut.Dikatakan bahwa warga Alaska telah meminta pemerintah untuk “mengembalikan” kerangka peraturan sebelumnya untuk mengizinkan pengeboran dan penambangan.