JPNN.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Muhamad Rullyandi menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.