KPK Bantah Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag: Kerugian Negara Sedang Dihitung

Wait 5 sec.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Tsa Tsia/VOI)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menghentikan penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) serta Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum (LP3HI) terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.“Kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 November.Alih-alih menghentikan, Budi bilang, penyidik kekinian sedang fokus minta keterangan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di sejumlah wilayah di Tanah Air. “Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negaranya,” tegasnya.“Namun demikian kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini.”Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan terhadap ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyitaan uang sudah dilakukan dari mereka. Hanya saja, komisi antirasuah belum memerinci jumlahnya karena penghitungan masih dilakukan penyidik.