Belum Juga Disahkan, Sampai Mana Pembahasan RKUHAP di DPR?

Wait 5 sec.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Akademisi Universitas Lambung Mangkulas Kalsel, Forum Advokat Pembaharuan HAP, dan Indonesian Center For Enviromwntal Law (ICEL) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (10/11). Foto: Abid Raihan/kumparanKomisi III masih membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Masukan dari berbagai pihak masih diterima dan dikaji. Di sisi lain, rapat tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) juga beberapa kali di gelar.Sebelum masuk Timus dan Timsin, daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP yang disusun pemerintah sudah selesai pada 10 Juli. Secara teknis, seharusnya hasil pembahasan DIM selanjutnya dibawa ke Timus dan Timsin, setelahnya dibawa ke komisi untuk pengesahan tingkat I, lalu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.Namun, setidaknya sampai Senin (10/11) lalu, Komisi III masih meminta masukan dari berbagai lembaga publik terkait substansi RKUHAP.Lantas, sebenarnya sudah sampai mana pembahasan RKUHAP ini? Kapan akan disahkan?Komisi III DPR RI RDPU terkait RUU KUHAP bersama 11 persatuan advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7). Foto: Abid Raihan/kumparanAnggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menjelaskan RKUHAP tetap ditargetkan untuk disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Komisi III menargetkan RKUHAP mulai berlaku bersama KUHP yang juga akan mulai berlaku pada awal tahun depan.“Ya harus (disahkan tahun ini), karena 3 Januari KUHP berlaku,” ucap Tandra saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/11).Tandra menyebut, RKUHAP nantinya sah-sah saja bila langsung diberlakukan tanpa adanya sosialisasi. Berbeda dengan KUHP yang butuh dua tahun semenjak disahkan baru berlaku.“Kalau yang undang-undang materiil perlu (sosialisasi), karena ada perubahan yang signifikan. Kalau KUHAP sih enggak ada perubahan yang signifikan karena kita hanya melandasi itu agar KUHP yang dulunya bersifat retributif menjadi restoratif. Maka budaya dari penyidik aparat penegak hukum harus berubah,” ucap Tandra.“Sistemnya harus berubah, semua harus berubah, itu aja,” tambahnya.Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: Abid Raihan/kumparanTerkait masukan-masukan dari publik, Tandra mengatakan akan dibahas bersamaan dengan pembahasan hasil kerja Timus-Timsin hari ini.“Hari ini kita bahas,” ucap Politikus Golkar itu. Menurutnya, ada beberapa masukan dari publik yang akan dimasukkan ke dalam RKUHAP. Namun, Tandra tak bisa membeberkannya.“Ada hal-hal yang disampaikan oleh lembaga-lembaga masyarakat, swadaya dan sebagainya, kita tampung, mengenai bukti elektronik, ada beberapa hal yang saya lupa,” ucap Tandra.“Pokoknya kira-kira gitu, nah kita bahas. Tetapi secara prinsip batang tubuh dari undang-undang ini sudah ada. Jadi tinggal kita bahas beberapa hal, kemudian bisa dibawa ke paripurna,” tambahnya.Menurut Tandra, Komisi III akan mengebut pembahasan RKUHAP di masa sidang kali ini agar bisa segera sah di paripurna.“Kita akan kerja maraton,” tandasnya.