Nanang pelaku pencurian dan pembunuhan di Sukajadi Bandung, Rabu (12/11/2025). Foto: Linda Lestari/kumparanPolisi menangkap pelaku pembunuhan di salah satu konter di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, yang terjadi pada Jumat (7/11). Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan pelaku bernama Nanang (27 tahun) itu terlilit judi online (judol) sehingga nekat melakukan pencurian dan membunuh korban.“Kenapa tersangka melakukan hal ini karena memang tersangka terlilit judol, utang judol,” kata Budi dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, Rabu (12/11).“Jadi hasil pengakuan, hasil pemeriksaan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk utang-utangnya kepada beberapa orang karena yang bersangkutan meminjam uang untuk main judol dan dipakai juga untuk judol juga,” kata Budi melanjutkan.Terungkap Gara-gara EmberKonferensi pers Polrestabes Bandung soal pembunuhan penjaga konter di Sukajadi, Bandung, Rabu (12/11/2025). Foto: Linda Lestari/kumparanBudi menjelaskan, pada Jumat (7/11), Nanang mendatangi konter sekitar pukul 03.00 WIB. Nanang menyusup melalui atap kamar mandi dan terjatuh menimpa ember.Korban atas nama Ilham Pirmansyah (21) yang saat itu sedang tertidur, terbangun dan segera meminta bantuan warga dengan berteriak.“Pada saat bunyi ember tersebut, korban bangun, teriak maling,” ujar Budi.30 Luka GolokKonferensi pers Polrestabes Bandung soal pembunuhan penjaga konter di Sukajadi, Bandung, Rabu (12/11/2025). Foto: Linda Lestari/kumparanTersangka yang pada saat kejadian membawa senjata tajam berupa golok langsung melakukan pembacokan terhadap korban. Korban terjatuh dan sempat melarikan diri ke kamar mandi.Tersangka mengejar dan melanjutkan aksinya di kamar mandi. Korban tewas di tempat dengan 30 luka.“Pada saat korban dibacok, sudah jatuh, kemudian masuk ke kamar mandi, dikejar sampai ke kamar mandi dan dilakukan pembacokan sampai dengan meninggal dunia,” ucap Budi.Setelah itu, tersangka langsung mengambil barang-barang di konter tersebut dengan total Rp 22.800.000.“Setelah itu, yang bersangkutan mengambil semua barang-barang yang berada di konter kurang lebih sekitar Rp 22.800.000, kemudian mengambil handphone inventaris, jadi beberapa alat yang ada di sana, kemudian kabur ke luar daerah,” kata Budi.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 335 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.