Komdigi Ajak Kolaborasi Semua Pihak dalam Penegakan UU PDP

Wait 5 sec.

Wamenkomdigi Nezar Patria (foto: dok. Komdigi) JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mengajak semua pihak berkolaborasi dalam penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena, Nezar mengungkapkan bahwa sepanjang 2023 terdapat sekitar tiga juta insiden kebocoran data di Indonesia, yang mana 62 persen di antaranya berupa pencurian informasi pribadi. “Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP yang kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global,” kata Nezar dalam siaran resminya dikutip Rabu, 12 November. Ia menegaskan bahwa potensi ekonomi digital yang bernilai ratusan triliun rupiah tidak boleh terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data, sehingga pelindungan data pribadi harus menjadi tanggung jawab bersama. “Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital bernilai ratusan triliun rupiah terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data,” tegasnya. Lebih jauh, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi Sonny Hendra Sudaryana menilai prinsip privacy by design menjadi kunci agar inovasi tumbuh dengan kepercayaan publik.Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar juga menekankan kalau pertumbuhan ruang digital harus diiringi pengawasan yang kuat. “Inovasi boleh melaju cepat, tapi keamanan dan kepatuhan hukum adalah rel yang tidak boleh ditinggalkan,” pungkas Alex.