Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (ANTARA)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Subhan Cholid selaku eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) pada hari ini, 12 November. Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi SC selaku mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 12 November.Dari informasi yang didapat, Subhan telah memenuhi panggilan sekitar pukul 08.39 WIB. Belum diinformasikan Budi perihal materi yang bakal didalami penyidik.Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).[see_also]- https://voi.id/ekonomi/532728/nusron-wahid-siapkan-1-juta-ha-lahan-buat-tanam-bahan-baku-etanol- https://voi.id/olahraga/532731/inilah-jadwal-kualifikasi-piala-dunia-2026-zona-eropa- https://voi.id/teknologi/532662/warga-jerman-ditangkap-karena-ancam-bunuh-politisi-lewat-dark-web[/see_also]Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan terhadap ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyitaan uang sudah dilakukan dari mereka. Hanya saja, komisi antirasuah belum memerinci jumlahnya karena penghitungan masih dilakukan penyidik.