Dirut BEI Ungkap Tantangan di Pasar Saham Kalau RI Jadi Redenominasi Rupiah

Wait 5 sec.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (ketiga kanan), mengikuti acara Media Gathering Capital Market Journalist Workshop di Bali, Sabtu (15/11/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparanDirektur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan ada pekerjaan teknis yang harus diselesaikan apabila pemerintah resmi menerapkan redenominasi rupiah. Ia menyebut salah satu contohnya di pasar saham terkait dengan harga."Sekarang harganya sahamnya satu lotnya Rp 100, karena itu aja sih yang PR mungkin bagi kita, lotnya kan Rp 100, kita kan dalam rangka penurunan lot. Jadi kalau harga sahamnya cuma kalau Rp 200 boleh nggak nol koma, atau sen gitu," ujar Iman dalam acara Media Gathering Capital Market Journalist Workshop di Bali, Sabtu (15/11).Iman menjelaskan perubahan struktur nominal akibat redenominasi otomatis menuntut penyesuaian pada mekanisme transaksi. Saat nominal rupiah disederhanakan, harga saham tertentu berpotensi turun ke nominal yang sangat kecil. Sehingga BEI harus menyesuaikan fraksi harga agar perdagangan tetap berjalan.Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan redenominasi tidak mengubah nilai ekonomi dan tidak mengganggu aktivitas di pasar modal."Sekarang kan transaksi semua kita tuh rata-rata di atas Rp 1 juta lah, apa pun itu ya. Rp 1 miliar, Rp 1 triliun. Nah, nulisnya kan repot tuh nolnya kebanyakan," kata Eddy.Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: IstimewaEddy juga meluruskan kekhawatiran publik yang mengaitkan redenominasi dengan pemotongan nilai atau sanering uang seperti masa lalu."Pemotongan nilai uang gitu loh ini enggak, ini hanya penulisannya aja nol di belakang tuh dihilangin karena nolnya sudah kebanyakan kita, sesimpel itu," ujarnya.Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan langkah menuju redenominasi atau penyederhanaan digit rupiah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.Dalam dokumen yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kemenkeu menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal. RUU ini masuk kategori rancangan undang-undang luncuran dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.