Waspada Klaim Produk Obat dan Suplemen ‘FDA Approved’, Pastikan Sudah Berizin BPOM!

Wait 5 sec.

Ilustrasi suplemen (Pixabay)JAKARTA - Produk obat dan suplemen ilegal masih banyak beredar di pasaran saat ini, terutama di toko-toko online. Hal ini mengkhawatirkan, terlebih dengan produk ditawarkan dengan berbagai klaim menggiurkan, seperti FDA approved atau sudah disetujui oleh lembaga negara lain.Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar Bakti, mengingatkan agar masyarakat berhati-hati membeli produk obat dan suplemen, terutama yang berasal dari luar Indonesia. Masyarakat dianjurkan untuk tidak mudah tertipu oleh berbagai klaim penjualan produk-produk tersebut.“Perlu dimengerti bahwa tidak semua yang di media sosial itu ataupun yang dipasarkan dengan berbagai klaimnya itu benar. Ada yang hoax, ada yang overclaim, dan seterusnya,” kata Taruna, dalam acara Anti-Counterfeit Media Briefing, yang digelar Daewoong Indonesia, di Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.Meskipun produk obat dan suplemen tersebut sudah mendapat persetujuan di luar negeri, Taruna mengingatkan masyarakat untuk hanya membeli produk yang sudah dilegalisasi dan mendapat izin edar oleh BPOM RI.“Walau ada produk yang mengklaim sudah FD approval, sudah Korea approval, sudah Jepang approval, tapi kalau belum ada Badan POM approval berarti itu belum ada kepastian keamanan,” tegasnya.Taruna menjelaskan bahwa jika belum ada izin dari BPOM, maka belum ada pihak yang sudah menyelidiki dan menjamin produk tersebut aman untuk masyarakat Indonesia. Semua produk obat dan suplemen yang dipasarkan di Indonesia harus melalui persetujuan BPOM sehingga disebut legal.“Kalau belum ada izin edar dari BPOM, berarti belum ada lembaga yang menyeleksi dan menjamin, yang dipercaya oleh pemerintah,” tuturnya.“Jadi klaim-klaim bahwa ini sudah approval dari negara lain, tidak penting. Yang penting (produk yang dijual di Indonesia) sudah BPOM approval atau tidak,” pungkas Taruna Ikrar.